TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus yang hendak masuk ke wilayah Tahuna melalui Pelabuhan Laut Nusantara, Rabu (8/10/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Kepulauan Sangihe melalui surat perintah Nomor ST/12/2025, tanggal 27 September 2025, tentang pelaksanaan razia minuman keras di wilayah hukum Polres Sangihe.
Dalam operasi yang dimulai pukul 06.00 WITA itu, Unit Opsnal Satres Narkoba yang terdiri dari Bripka Wandi Sakamole, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading, menyasar kapal KM. Merit Teratai yang baru sandar di dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu koper besar berwarna biru berisi 40 botol miras jenis cap tikus atau setara dengan sekitar 25 liter.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe IPTU Hevry Samson, SH membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program Kapolres untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Sangihe,” ujar IPTU Hevry.
Ia menambahkan, barang bukti kini telah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk, termasuk pelabuhan dan jalur laut lainnya. Upaya ini untuk menjaga situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib hingga selesai sekitar pukul 08.10 WITA. (Riko)