TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menindak tegas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kali ini, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan bernama “Mes Café” yang berlokasi di Kampung Bengketang, Kecamatan Tabukan Utara, Rabu (8/10/2025) siang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe IPTU Hevry Samson, SH, bersama Unit Opsnal Satres Narkoba yang terdiri dari Bripka Wandi Sakamole, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading.
Kegiatan dimulai pukul 13.00 WITA hingga selesai pada pukul 18.00 WITA.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor ST/12/2025 tertanggal 27 September 2025 tentang perintah pelaksanaan razia minuman keras di wilayah hukum Polres Sangihe.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin edar, di antaranya:
• Beer Valentine sebanyak 8 karton (96 botol)
• Beer Bintang sebanyak 5 karton + 6 botol (66 botol)
• Beer Guinness 620 ml sebanyak 11 botol
• Beer Guinness 320 ml sebanyak 17 botol
• Kaségaran sebanyak 7 botol
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Sangihe.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Langkah ini untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 18.00 WITA. (Riko)