Manadonews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut terus menggenjot penyelesaian pembahasan pasal demi pasal.
Dalam rapat pembahasan Ranperda di ruang rapat DPRD Sulut, Wakil Ketua Pansus, Raski Mokodompit, memberikan perhatian khusus, terutama pada Pasal 22 yang mengatur terkait ‘Kewenangan kuasa pemilik modal dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah’.
Menurut Raski Mokodompit, perlu adanya penegasan dalam Pasal 22 Ranperda tersebut, khususnya mengenai pejabat perangkat daerah mana yang dimaksud. Hal ini penting agar pasal tersebut tidak menimbulkan ambiguitas dalam menentukan siapa pejabat yang diberi kuasa.
“Kewenangan kuasa pemilik modal dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah pada pasal 22 ayat 3 harus diperjelas, yang tentunya harus mengacu pada aturan-aturan lain yang sudah ada,” ucap Raski Mokodompit, Senin (3/11/2025), dalam rapat Pansus Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut.
Usulan dari Raski Mokodompit ini kemudian dilengkapi dan disepakati bersama oleh pimpinan Pansus, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM yang turut hadir dalam rapat.
Hasil penyempurnaan pasal tersebut mengubah bunyinya menjadi lebih spesifik dan mengikat secara hukum.
“Sehingga pada pasal 22 ayat 3 ini berbunyi, ‘Kewenangan kuasa pemilik modal dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang ditunjuk dan diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku’,” jelas Raski, meresmikan perubahan narasi hukum untuk memastikan kejelasan dan kepastian dalam Ranperda tersebut. (Jrp)












