Manadonews.co.id – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 Provinsi Sulut, yang berlangsung pada 28-29 Oktober 2025.
Dua isu serius dan mendesak mengemuka dalam RDP tersebut, yakni terkait status Jalan Boulevard II di Kota Manado dan dugaan inprosedural dalam penyaluran dana bantuan korban bencana Gunung Ruang.
Dalam RDP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, Selasa (28/10/2025), anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Amir Liputo, menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan Jalan Boulevard II.
“Entah milik siapa jalan Boulevard II ini. Saya tanya ke Balai Jalan, katanya sudah diserahkan ke provinsi. Saya tanya ke provinsi katanya itu jalan nasional. Lalu jalan itu milik siapa?” ujar Amir Liputo.
Liputo mendesak agar perbaikan segera dilakukan, mengingat ia menerima keluhan dari wisatawan mengenai adanya ruas jalan yang telah rusak, yang menurutnya dapat “bikin malu” daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, menegaskan bahwa Jalan Boulevard II masih berstatus jalan nasional. “Itu masih jalan nasional,” sebut Paath. (Jrp)
Langsung ke konten












