Manadonews.co.id – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna penjelasan Gubernur terhadap tiga Ranperda serta pemandangan umum fraksi-fraksi di ruang rapat paripurna, Senin (24/11/2025).
Tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi para wakil ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, dihadiri Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Diawali penyampaian Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, mengungkapkan bahwa dasar pelaksanaan rapat paripurna berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Hal ini sebagaimana amanat peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilaksanakan melalui dua tingkat pembicaraan dan pemandangan umum fraksi- fraksi adalah tahapan pembicaraan tingkat satu,” kata Fransiscus Silangen.
Melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan mendukung anggaran pada akhirnya kebutuhan pemenuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Silangen membacakan nama-nama keanggotaan Pansus DPRD pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Fransiscus Silangen, Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene, Berty Kapojos, Royke Roring, Remly Kandoli, Toni Supit, Amir Liputo, Vonny Paat, Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Inggried Sondakh, Ronald Sampel, dan Roger Mamesah.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah, menyampaikan usulan Perubahan Perda.
“Produk hukum ini dimaksudkan untuk mendorong penerimaan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tukas Vionita Kuerah.
Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui Raski Mokodompit menyampaikan tanggapan, sekaligus memberikan beberapa catatan penting yakni harus disesuaikan dengan UU 1/2022 (HKPD) sebagai amanat wajib untuk menjaga kepastian hukum dan tata kelola yang sehat.
Perubahan ini merupakan konsekuensi langsung dari amanat Pasal 94 UU 1/2022 yang mengatur struktur baru pajak dan retribusi daerah. Tanpa penyesuaian, Perda sebelumnya akan bertentangan dengan regulasi nasional dan berpotensi menimbulkan sengketa administrasi.
FPG menilai penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak sekadar formalitas, tetapi disertai sinkronisasi sistem pemungutan, administrasi, dan tarif. Penegasan landasan hukum memperkuat legitimasi pemungutan PAD.
Penataan ulang objek Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk TKA dan pertambangan rakyat, harus disertai kajian dampak ekonomi Ranperda memasukkan dua objek utama.
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan pengelolaan pertambangan rakyat. Ini adalah objek strategis, sehingga penetapan tarif tidak boleh kontraproduktif terhadap investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Sementara, Gubernur Yulius Selvanus dalam penjelasannya mengatakan bahwa kiranya Ranperda dapat ditanggapi oleh segenap anggota dewan yang terhormat, dibahas guna membuat setiap muatannya komprehensif, hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat diparipurnakan bersama, untuk menjadi landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
“Dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan membuat masyarakat Sulawesi Utara yang sejahtera,” terang Gubernur Selvanus.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat.
“Namun, kita juga harus menyadari akan akibat dari fiskal bahwa Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan, khususnya penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap setiap program dan kegiatan,” terang Gubernur. (Adv/Jrp)












