Manadonews.co.id – Rencana eksekusi lahan eks Corner52 oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado mendapat penolakan keras dari pihak pemilik lahan.
Kuasa hukum Yunike Kabimbang, Reinhard Mamalu SH, MH, menegaskan bahwa rencana eksekusi tersebut adalah tindakan keliru karena objek tanah yang akan dieksekusi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) 426 atas nama kliennya, tidak termasuk dalam putusan perkara yang menjadi dasar eksekusi.
Mamalu menyatakan bahwa pihaknya memegang dokumen asli berupa SHM yang sah.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan kliennya tidak pernah disengketakan dalam Putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN Mdo maupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1839.K/Pdt/2020, yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
“Kami memiliki dokumen-dokumen asli yang membuktikan keabsahan kepemilikan lahan ini. SHM 426 milik Ibu Yunike Kabimbang tidak pernah menjadi objek perkara dalam putusan yang hendak dieksekusi. Eksekusi ini keliru dan bertentangan dengan fakta hukum,” tegas Mamalu dalam pernyataannya di lokasi eks Corner52.
Kuasa hukum tersebut menilai rencana pelaksanaan eksekusi yang tetap dipaksakan, meskipun terdapat keberatan kuat dari pihak pemilik SHM, menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi eksekusi.
“Kami berharap majelis dan seluruh aparatur peradilan dapat melihat dengan cermat dokumen otentik yang kami miliki. Fakta hukumnya jelas. SHM 426 adalah milik sah klien kami, dan tidak terkait dengan perkara apa pun,” tambahnya.
Ia berharap pengadilan mau meninjau kembali dokumen otentik kepemilikan tanah sebelum bertindak.
Di tengah penolakan ini, ribuan warga memadati lokasi eks Corner52, Jumat (28/11/2025), sejak pagi untuk menunjukkan dukungan terhadap Yunike Kabimbang.
Sejumlah baliho penolakan juga terpasang di area tersebut dengan tulisan: “SHM 426 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole” serta “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum”.
Mengenai kehadiran massa, Mamalu menyebut hal itu sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan.
“Ini bukan soal massa banyak atau sedikit. Ini soal kebenaran hukum. Selama objeknya keliru, eksekusi tidak boleh dilakukan. Kami akan mempertahankan hak klien kami sampai titik terakhir,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PN Manado, Achmad Peten SH, MH, menyatakan bahwa pengadilan tetap menjadwalkan eksekusi sesuai putusan yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan bahwa pengamanan telah disiapkan melalui koordinasi dengan Polri dan TNI.
Namun, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa eksekusi tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dipaksakan tanpa memastikan objek perkara secara tepat.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga masih bertahan di lokasi eks Corner52 di Jalan Ahmad Yani, Sario. (**Jrp)












