AgamaBerita TerbaruBerita Utama

Vonis 1 Tahun dan Pintu Kebebasan Terbuka: Kasus Hibah GMIM, Hakim Nilai Kesalahan Ada di ‘Dapur’ Administrasi

×

Vonis 1 Tahun dan Pintu Kebebasan Terbuka: Kasus Hibah GMIM, Hakim Nilai Kesalahan Ada di ‘Dapur’ Administrasi

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

MANADONEWS.CO.ID – Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang menjerat Ketua Sinode, Pdt Hein Arina, berakhir dengan keputusan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (10/12/2025).

Meskipun dinyatakan terbukti bersalah telah memanfaatkan kesempatan dan melakukan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Paten Sili menjatuhkan vonis yang terbilang ringan: 1 tahun (12 bulan) penjara.

MANTOS MANTOS

Vonis ini segera membuka harapan bagi Pdt Hein Arina untuk bebas dalam waktu dekat.

Dengan vonis 1 tahun, Pdt Hein Arina praktis telah memenuhi syarat untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).

Ia diketahui telah menjalani masa tahanan hampir 8 bulan, terhitung hingga 17 Desember mendatang, yang berarti sudah melewati batas dua per tiga (2/3) masa hukuman.

Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Franklin Aristoteles Montolalu, menegaskan akan segera mengambil langkah hukum.

“Karena sudah memenuhi syarat [masa hukuman], kami akan segera mengurus Pembebasan Bersyarat. Kami akan berupaya agar pada tanggal 17 Desember dokumen-dokumen persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Franklin, menandakan persiapan kliennya untuk kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga:  Festival Tring di Manado Sukses, Sasar Ribuan Pengguna Millenial dan Gen Z

Yang paling meringankan Pdt Hein Arina adalah pertimbangan mendalam dari Majelis Hakim yang berfokus pada konteks dan proses pengelolaan hibah.

Hakim Ahmad Paten Sili secara eksplisit menyatakan bahwa kesalahan utama terletak pada aspek administrasi dan pelaksanaan kegiatan, bukan pada terdakwa sebagai aktor tunggal.

Hakim menyebut, “Tidak ada hubungan jabatan terdakwa Pdt Hein Arina, dengan tindakan teknis pengelolaan hibah,” serta menegaskan bahwa beberapa kegiatan inisiatif panitia bukanlah instruksi langsung dari Pdt Hein Arina.

Fakta penting yang meringankan adalah inisiatif pemberian hibah justru datang dari Pemprov Sulut, dan Sinode GMIM tidak pernah mengajukan proposal sejak awal.

Keadaan ini, menurut Hakim, menunjukkan bahwa Sinode GMIM “seperti tidak siap mengelola dana hibah tersebut,” yang kemudian berujung pada kesulitan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah keterangan terdakwa yang tidak berbelit-belit dan fakta bahwa Pdt Hein Arina memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Dandim 1301/Sangihe Tinjau Pos Kawaluso, Beri Pengarahan kepada Anggota Satgas Pamputer

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.

Dana sebesar Rp 8,6 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan dan disita Polda diperuntukkan sebagai uang pengganti, dan sisa Rp 125 juta diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Franklin Montolalu juga menekankan bahwa putusan ini memperjelas ke mana aliran dana bermasalah tersebut, sekaligus membantah motif pengayaan pribadi.

“Tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Pdt Hein Arina. Semua masuk ke KAS Sinode GMIM,” tandasnya.

Putusan ini menjadi penutup babak hukum bagi Pdt Hein Arina, dengan harapan pembebasan bersyarat segera terealisasi agar ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan melayani jemaat. (Jerry Palohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *