Kasus demi kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi Sulawesi Utara menandai satu kenyataan pahit: kampus ruang yang seharusnya aman dan beradab sedang berada di persimpangan moral dan hukum.
Yang terungkap ke publik hanyalah serpihan.
Di bawahnya, tersimpan lapisan tebal pengalaman traumatis yang tak tercatat, tak dilaporkan, dan kerap terkubur oleh mekanisme internal yang sunyi. Inilah yang membuat persoalan ini layak disebut fenomena gunung es.
Dalam lima tahun terakhir, sejumlah kampus—termasuk Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Negeri Manado pernah disorot akibat dugaan pelecehan dalam relasi akademik.
Namun perhatian publik sering berhenti pada sensasi awal: viral, pernyataan singkat, pembentukan tim etik, lalu menghilang dari ruang akuntabilitas.
Yang jarang dibahas secara jujur adalah apakah hukum berjalan? apakah keadilan benar-benar ditegakkan?
Relasi Kuasa: Akar Masalah yang Sistemik
Pelecehan di kampus tidak berdiri sendiri; ia tumbuh subur dalam relasi kuasa.
Dosen, pembimbing, atau pihak berwenang memegang kendali atas nilai, kelulusan, rekomendasi, hingga reputasi akademik.
Ketimpangan ini membuat korban berada dalam posisi serba salah: melapor berarti mempertaruhkan masa depan; diam berarti memikul trauma sendirian.
Dalam iklim seperti ini, keberanian bersuara bukan hanya soal moral, melainkan pertaruhan hidup.
Lebih jauh, relasi kuasa kerap dibungkus narasi “pendidikan”, “bimbingan”, atau “kegiatan akademik”.
Batas profesional menjadi kabur, dan ketika pelanggaran terjadi, ia dinormalisasi sebagai salah paham, gosip, atau urusan pribadi. Normalisasi inilah yang mematikan keadilan sejak awal.
Budaya Tutup Mulut dan Keadilan yang Tertunda
Fenomena gunung es dipertebal oleh budaya tutup mulut.
Korban sering dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan alih-alih perlindungan. Pelaku berlindung di balik jabatan dan reputasi. Institusi, demi menjaga nama baik, kerap memilih penyelesaian internal yang minim transparansi.
Akibatnya, publik tak pernah tahu: apa sanksinya, bagaimana prosesnya, dan apakah pelaku benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Di sinilah masalah menjadi serius. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Ketika proses hukum tak bergerak atau berhenti di ruang etik kampus, pesan yang sampai ke korban lain jelas: melapor tak menjamin keadilan.
Maka mereka memilih diam—dan gunung es itu kian membesar.
Negara Hukum Diuji: Dari Etik ke Pidana
Pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran etika; ia adalah kejahatan terhadap martabat manusia. Mengurungnya di ranah internal kampus berarti mengerdilkan hukum.
Negara hukum diuji justru di titik ini: beranikah aparat menindak tanpa pandang bulu? beranikah institusi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, bukan menahannya di balik pintu rapat?
Proses hukum yang tegas penyelidikan yang independen, pembuktian yang profesional, perlindungan saksi dan korban adalah satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan.
Tanpa itu, setiap komitmen kampus hanyalah jargon. Keadilan tidak boleh bergantung pada viralitas; ia harus berjalan karena kewajiban konstitusional.
Korban di Pusat, Bukan Reputasi
Selama ini, diskursus sering bergeser pada reputasi institusi.
Padahal, pusat dari keadilan adalah korban. Pemulihan psikologis, pendampingan hukum, dan jaminan non-diskriminasi harus menjadi standar, bukan pengecualian.
Kampus perlu memastikan mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban, tanpa konflik kepentingan.
Transparansi sanksi tanpa mengorbankan privasi korban penting untuk efek jera dan pembelajaran publik.
Tanpa transparansi, impunitas tumbuh. Tanpa efek jera, pelanggaran berulang.
Jalan Keluar: Reformasi Nyata, Bukan Seremonial
Mengakhiri fenomena gunung es menuntut langkah konkret:
- Pisahkan ranah etik dan pidana—pelanggaran hukum harus masuk jalur hukum.
- Perlindungan menyeluruh bagi korban dan saksi, dari awal hingga putusan.
- Audit independen atas penanganan kasus di kampus.
- Transparansi hasil dan sanksi yang tegas.
- Pendidikan relasi kuasa dan persetujuan (consent) yang berkelanjutan.
- Komitmen pimpinan kampus untuk berpihak pada keadilan, bukan reputasi.
Keadilan sebagai Ukurannya
Pelecehan seksual di kampus Sulawesi Utara adalah alarm keras bagi kita semua. Selama korban takut bersuara, selama proses hukum ragu melangkah, dan selama institusi memilih senyap, keadilan akan terus tertunda.
Sudah saatnya negara, aparat, dan kampus berdiri di sisi yang benar: menegakkan hukum secara tegas dan adil.
Sebab pendidikan tanpa keadilan hanyalah janji kosong dan kampus tanpa rasa aman adalah kegagalan kolektif yang tak boleh kita biarkan.(Steven)












