Berita TerbaruBerita UtamaManado

Tolak Sistem Outsourcing, Puluhan Honorer RSUP Kandou Mengadu ke DPRD Sulut

×

Tolak Sistem Outsourcing, Puluhan Honorer RSUP Kandou Mengadu ke DPRD Sulut

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa
Listen to this article

MANADONEWS.CO.ID – Puluhan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/1/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta penolakan tegas terhadap kebijakan pengalihan status kerja menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

MANTOS MANTOS

​Para pegawai yang terdiri dari tenaga administrasi, petugas kebersihan, hingga tenaga penunjang medis ini merasa kebijakan tersebut tidak berpihak pada masa depan dan kesejahteraan mereka.

​Berdasarkan aspirasi yang disampaikan di ruang rapat DPRD, terdapat beberapa alasan krusial di balik penolakan tersebut.

​Masa Kerja yang Panjang: Banyak dari mereka telah mengabdi di RSUP Kandou selama 10 hingga 15 tahun. Kebijakan outsourcing dianggap menghapus rekam jejak pengabdian mereka.

Baca Juga:  Rocky Wowor: Normatif dan Wajib Dilaksanakan Anggota Dewan

​Ketidakpastian Kesejahteraan: Para pegawai khawatir sistem kontrak melalui pihak ketiga akan memotong pendapatan mereka dan menghilangkan tunjangan yang selama ini diterima.

​Harapan Menjadi PPPK: Sebagian besar honorer berharap pemerintah memprioritaskan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan justru dilempar ke perusahaan swasta.

​Anggota DPRD Sulut yang menerima aspirasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Pihak legislatif berjanji akan segera memanggil jajaran direksi RSUP Kandou serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

​”Kami memahami kekhawatiran para tenaga honorer. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di Sulut. Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar anggota Komisi IV Paula Runtuwene.

Baca Juga:  Pimpinan Pertamina Dianggap Gagal, DPRD Sulut Telah Keluarkan Rekomendasi

Ketegangan ini bermula dari implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Namun, teknis pelaksanaannya di lapangan seringkali menimbulkan polemik, terutama terkait nasib tenaga teknis yang tidak masuk dalam kategori formasi PPPK yang tersedia. (Jrp)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21