Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

Pejabat yang Abaikan Rekomendasi BPK Terancam Sanksi Pidana

×

Pejabat yang Abaikan Rekomendasi BPK Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS.CO.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Inspektorat Provinsi Sulut, Rabu (28/1/2026).

​Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Wagub memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan birokrasi.

MANTOS

​Wagub Mailangkay mengawali rapat dengan melakukan absensi langsung untuk memastikan komitmen seluruh pimpinan OPD yang bertanggung jawab.

Wagub menekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK bersifat wajib.

Merujuk pada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pengabaian terhadap rekomendasi ini dapat berujung pada​Sanksi Administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. ​Sanksi Pidana bagi pihak yang terbukti sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi.

Seluruh OPD diminta bergerak cepat menyelesaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh BPK.

​Wagub juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Provinsi Sulut atas profesionalitas mereka sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

​”Kita harus serius, disiplin, dan bertanggung jawab. Kata ‘wajib’ berarti ada sanksi yang membayangi jika tidak dilaksanakan,” tegas Wagub Mailangkay. (**Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop