TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Gugatan perdata terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir. Hal tersebut menyusul pencabutan gugatan oleh penggugat, Alfit Tatawi, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Perkara dengan register Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn yang mempertemukan Alfit Tatawi sebagai penggugat melawan Bupati Kepulauan Sangihe sebagai tergugat itu dicabut setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Penetapan pencabutan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan kuasa hukum kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum pemerintah daerah. Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube,SH menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum.
“Pemerintah daerah menghormati sepenuhnya hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Sasube.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan sidang, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan dialog dan diskusi dengan penggugat untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah.
Menurutnya, kewenangan terkait penetapan kuota dan distribusi BBM bersubsidi bukan berada pada pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 junto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya.
“Dalam hal ini, peran pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan dan pengendalian, tidak lebih,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan memahami niat baik penggugat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pemkab Kepulauan Sangihe juga menyampaikan apresiasi atas perhatian tersebut dan menyatakan akan mengupayakan penyampaian usulan penambahan kuota BBM bersubsidi jenis minyak tanah kepada BPH Migas.
“Namun perlu kami garis bawahi bahwa keputusan terkait penambahan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tukasnya.
Setelah melalui rangkaian diskusi dan penjelasan hukum tersebut, penggugat akhirnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan dalam persidangan. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara ini resmi dinyatakan selesai. (Riko)












