MANADONEWS.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat merespons konflik pertanahan yang melibatkan warga Desa Pulisan dan Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/2/2026), Komisi I memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak korporasi guna mencari titik terang atas persoalan sengketa tanah yang telah berlarut-larut.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, menegaskan bahwa persoalan ini memerlukan intervensi serius. Ia mengusulkan agar sengketa tanah di wilayah tersebut segera diajukan ke Kementerian ATR/BPN Pusat.
”Tujuannya jelas, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang kuat sesuai dengan dokumen kepemilikan yang mereka kantongi saat ini. Sebagai wakil rakyat dari Dapil Minut-Bitung, saya akan terus mengawal ini hingga tuntas,” ujar Walukow.
Ia juga mendesak agar Komisi I melakukan pemantauan langsung di lokasi untuk memastikan tidak ada hak rakyat yang terabaikan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sulut, Brian Waworuntu, yang memimpin jalannya rapat didampingi anggota lainnya seperti Reza Waworuntu, Julitje Maringka, Henry Walukow, dan Feramitha Mokodompit, mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis.
Beberapa poin utama hasil RDP tersebut antara lain:
Peninjauan Lapangan: Komisi I akan turun langsung ke lokasi sengketa dan mendatangi pihak PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD).
Identifikasi Tim Gabungan: Mengawal proses identifikasi lahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kanwil ATR/BPN Sulut dan Minahasa Utara.
Deadline Penyelesaian: DPRD meminta adanya tenggat waktu yang jelas terkait penyelesaian sengketa agar tidak menggantung.
Advokasi Warga: Komisi I berkomitmen menangani kasus hukum yang menjerat 5 warga yang kini berstatus tersangka di kepolisian terkait perselisihan lahan tersebut.
”Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini. Kami akan mengawal proses identifikasi dan memastikan ada solusi konkret bagi masyarakat,” tegas Brian Waworuntu.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Sulut dan Minut, jajaran Pemerintah Kecamatan Likupang Timur, para Kepala Desa, serta kuasa hukum PT MPRD. (**Jrp)












