Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

Segera Diparipurnakan, DPRD Sulut Pacu Finalisasi Ranperda Penanggulangan Bencana Guna Perkuat Mitigasi Daerah

×

Segera Diparipurnakan, DPRD Sulut Pacu Finalisasi Ranperda Penanggulangan Bencana Guna Perkuat Mitigasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Salah satu rapat paripurna di DPRD Sulut

MANADONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum krusial untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Bumi Nyiur Melambai.

​Urgensi Payung Hukum Baru

MANTOS

​Mengingat letak geografis Sulawesi Utara yang berada di jalur Ring of Fire, daerah ini memiliki risiko tinggi terhadap berbagai jenis bencana, mulai dari erupsi gunung berapi, gempa bumi, hingga banjir dan tanah longsor.
​Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk:

​Standarisasi Respons: Memastikan prosedur penanganan darurat yang seragam di seluruh kabupaten/kota.

​Alokasi Anggaran: Memberikan kejelasan landasan hukum dalam penggunaan dana darurat agar lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

​Kemitraan Strategis: Mengatur keterlibatan sektor swasta dan masyarakat sipil dalam skema mitigasi bencana.

Fokus pada Mitigasi dan Pascabencana

​Ketua Pansus Royke Roring menekankan bahwa fokus Ranperda ini tidak hanya tertuju pada saat terjadi bencana (tanggap darurat), tetapi juga pada penguatan mitigasi preventif dan rehabilitasi pascabencana.

​”Kita ingin sistem yang lebih proaktif. Dengan adanya Perda ini, BPBD memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan pemetaan risiko dan edukasi dini kepada masyarakat, sehingga dampak kerugian bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar perwakilan Pansus dalam rapat kerja terbaru.

​Langkah Selanjutnya

​Saat ini, Ranperda tersebut tengah memasuki tahap sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih dengan regulasi nasional. Pemerintah berharap Perda ini dapat segera disahkan dalam waktu dekat agar implementasi di lapangan bisa langsung berjalan.

Sesuai rencana Ranperda akan diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Rabu, 18 Februari 2026. (Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

SITARO, MANADONEWS.CO.ID — Sebagai bentuk kepedulian terhadap wilayah binaan yang terdampak bencana banjir bandang, Babinsa Koramil 1301-02/Siau Serka Nofri B. Lambaran bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti…