Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & Bisnis

Perkuat Ekosistem Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

×

Perkuat Ekosistem Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Manadonews.co.id – PT Pegadaian resmi mendukung peluncuran Fatwa DSN-MUI No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

​Acara peluncuran fatwa tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

MANTOS

Kehadiran fatwa ini merupakan respons atas dinamika pasar emas modern serta mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024.

​Emas Sebagai Instrumen Strategis Ekonomi Nasional

​Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan bahwa emas bukan sekadar simpanan tradisional, melainkan instrumen investasi strategis untuk menjaga inflasi.

​”Kita punya potensi emas luar biasa, mencapai sekitar 1.800 ton di masyarakat. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin emas menjadi investasi produktif, bukan sekadar ditumpuk,” jelas Kiai Cholil.

​Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas Berizin OJK

​Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik fatwa ini sebagai landasan operasional yang jelas. Pegadaian sendiri merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK.

​Damar menjamin bahwa layanan emas di Pegadaian, mulai dari Cicil Emas hingga Tabungan Emas, memiliki fisik emas nyata dengan rasio satu banding satu.

​Keamanan Fisik: Setiap gram digital didukung fisik emas di tempat penyimpanan standar internasional (vault).

​Aksesibilitas: Saldo dapat diambil fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun seluruh outlet di Indonesia.

​Konsep Musya: Kepemilikan emas secara kolektif memastikan transparansi dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian).

​Empat Pilar Utama Kegiatan Usaha Bulion

​Berdasarkan fatwa terbaru ini, kegiatan usaha bulion syariah wajib merujuk pada empat pilar akad utama:

Dampak Bagi Wilayah Timur Indonesia

​Senada dengan pusat, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Maksum, menyatakan bahwa fatwa ini akan mendorong budaya investasi produktif di wilayah Sulawesi, Gorontalo, Maluku Utara, hingga Papua.

​”Hadirnya fatwa ini mempertegas komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang aman dan transparan. Ini dorongan besar bagi masyarakat di timur Indonesia untuk lebih aktif dalam ekosistem ekonomi syariah,” ujar Maksum.

​Dengan adanya payung hukum dan syariah yang kuat, ekosistem keuangan syariah Indonesia diharapkan semakin inklusif, akuntabel, dan mampu menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional. (***Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Agama

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Sebentar lagi, umat Katolik akan menyambut Rabu Abu, momen yang menandai dimulainya Masa Prapaskah. Tahun ini, Rabu Abu jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, dan diperingati melalui ibadah khusus…