MANADONEWS.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menunjukkan progres signifikan. Kabar terbaru, regulasi strategis ini telah resmi mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP), berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Jumat (6/2/2026).
“Ranperda tentang RTRW tahun 2025-2044 sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Michaela Paruntu kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (7/2/2026).
Agenda Paripurna dan Pengambilan Keputusan
Selain RTRW, rapat Banmus juga menyepakati sejumlah agenda krusial lainnya. DPRD Sulut menjadwalkan rapat paripurna pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda utama:
Pengambilan Keputusan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Pengambilan Keputusan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut.
Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Peningkatan Kapasitas dan Pokir DPRD
Di sisi lain, srikandi Partai Golkar ini menambahkan bahwa dalam waktu dekat pimpinan dan anggota DPRD Sulut akan fokus pada peningkatan kapasitas melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Bimtek dijadwalkan berlangsung pada Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026. Selain itu, agenda saat ini juga mencakup penginputan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” pungkas Paruntu.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi kebijakan daerah dengan pusat, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan ekonomi Sulawesi Utara untuk dua dekade ke depan. (Jerry)












