JAKARTA, Manadonews.co.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal landasan hukum pembangunan daerah. Pada Kamis (19/2/2026), jajaran Pimpinan DPRD mendampingi Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, untuk menerima Persetujuan Substansi (Persub) terkait Ranperda RTRW 2025-2044 dari Menteri ATR/BPN RI di Jakarta.
Penyerahan dokumen ini menjadi tonggak krusial, mengingat Persub adalah “lampu hijau” dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa rancangan tata ruang Sulawesi Utara telah sinkron dengan rencana tata ruang nasional.
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa Persub merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Langkah selanjutnya adalah persetujuan bersama. Kehadiran kami di sini menggambarkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD bersama pemerintah provinsi satu suara untuk segera menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi ini,” ujar Silangen dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Silangen menjelaskan bahwa validasi teknis ini memastikan seluruh rencana pembangunan di Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebijakan nasional.
Pasca diterimanya dokumen dari kementerian, Pimpinan DPRD Sulut langsung menetapkan langkah strategis. Tidak ingin membuang waktu, pihak legislatif telah mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahan aturan ini.
Target pengesahan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan harapan memberikan kepastian investasi dan penataan wilayah yang lebih tertata di Sulut.
Dalam agenda penting di Jakarta tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, serta sejumlah anggota dewan lainnya yang bersama-sama dengan jajaran Pemprov Sulut memastikan seluruh proses administratif berjalan lancar. (Jerry)












