Berita TerbaruBerita UtamaManadoPemerintahan

BREAKING NEWS: Ricuh di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Pengesahan Perda RTRW Dihadiri Gubernur Yulius Selvanus Diwarnai Aksi Protes

×

BREAKING NEWS: Ricuh di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Pengesahan Perda RTRW Dihadiri Gubernur Yulius Selvanus Diwarnai Aksi Protes

Sebarkan artikel ini
Pendemo dalam ruangan rapat paripurna berhasil diamankan SatpolPP

MANADONEWS.CO.ID – Suasana khidmat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (24/2/2026) mendadak tegang. Agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda berubah menjadi ajang protes keras dari kelompok masyarakat sipil.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, bersama para Wakil Ketua—Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene—awalnya berjalan sesuai agenda. Namun, saat Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, hendak memberikan sambutan, seorang pria yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil mendadak berdiri di tengah ruangan.

MANTOS

Sambil membentangkan karton bertuliskan “RTRW Merampas Ruang Hidup Masyarakat”, pria tersebut berteriak lantang menyatakan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025-2044 adalah produk hukum yang ilegal.

Pria yang diketahui merupakan aktivis dari LBH Manado tersebut, bersama rekan-rekannya dari WALHI dan organisasi lingkungan lainnya, menuntut transparansi dalam penyusunan aturan tersebut.

“RTRW ini ilegal! Rakyat tidak dilibatkan! Ini hanya akan merampas ruang hidup kami!” teriaknya di hadapan para pejabat daerah.

Aksi nekat tersebut segera direspons cepat oleh petugas Satpol PP yang berjaga. Sempat terjadi insiden dorong-mendorong antara petugas dan massa aksi saat para aktivis tersebut dipaksa keluar dari ruang rapat paripurna.

Meski sempat memanas, petugas berhasil mengarahkan para pendemo keluar gedung untuk menjaga kondusivitas jalannya rapat.

Di luar gedung, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Imanuel Mangole, memberikan pernyataan pedas kepada awak media. Ia mengecam tindakan represif petugas dan mengkritik substansi Perda RTRW yang dianggap lebih memihak pengusaha tambang ketimbang kesejahteraan petani dan nelayan.

Koalisi mengaku telah menyurati DPRD sejak 9 Oktober 2025 untuk meminta draf dan naskah akademik Ranperda RTRW, namun tidak pernah direspons. Terdapat 62 blok tambang yang disetujui dalam Perda tanpa melibatkan partisipasi warga terdampak.

Wilayah seperti Kampung Ambon dan Kampung Kijang di Minahasa Utara, serta pesisir Karangria di Manado, disebut terancam rusak akibat regulasi ini. Koalisi mempertanyakan keberadaan AMDAL dan nilai manfaat nyata bagi warga lokal.

Imanuel juga menegaskan bahwa fokus Perda RTRW pada sektor pertambangan sangat bertolak belakang dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Visi Presiden jelas menekankan Swasembada Pangan. Namun, Perda ini justru menggerus lahan pertanian dan perikanan demi kepentingan elit dan pengusaha tambang. Kami akan menggugat Perda ilegal ini!” tegas Imanuel. (JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop