Tak ada konflik di dunia modern yang sesering diperdebatkan dan sesulit disederhanakan seperti konflik antara Israel dan Palestina.
Pertanyaannya terdengar sederhana: siapa yang benar, siapa yang salah? Namun begitu pertanyaan itu diajukan, jawabannya justru menjauh. Konflik ini bukan perkara hitam dan putih, melainkan hamparan abu-abu yang dibentuk oleh sejarah panjang, hukum internasional, dan luka kemanusiaan yang belum sembuh.
Bagi sebagian orang, Israel adalah negara yang lahir dari tragedi. Bagi yang lain, ia adalah simbol kehilangan. Dua narasi itu tumbuh berdampingan namun jarang bertemu.
Bagi Israel dan para pendukungnya, keberadaan negara Yahudi adalah jawaban atas penganiayaan berabad-abad yang berpuncak pada Holocaust.
Enam juta orang Yahudi dibunuh dalam mesin kematian Nazi. Dari puing-puing Eropa pascaperang, gagasan tentang tanah air yang aman tak lagi terdengar sebagai ambisi politik semata, melainkan kebutuhan eksistensial.
Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada Mei 1948. Sehari kemudian, perang pecah. Bagi Israel, ini adalah perang mempertahankan hidup. Bagi dunia Arab dan rakyat Palestina, ini adalah awal dari kehilangan besar.
Sejak saat itu, Israel hidup dalam kewaspadaan permanen. Perang demi perang, serangan demi serangan. Dari sudut pandang Tel Aviv, tindakan militer termasuk di Gaza kerap diposisikan sebagai hak membela diri dari ancaman kelompok bersenjata seperti Hamas. Dalam logika negara, keamanan adalah syarat pertama bagi keberlangsungan.
Namun logika keamanan sering berbenturan dengan logika kemanusiaan.
Di sisi lain, bagi rakyat Palestina, tahun 1948 bukanlah kelahiran sebuah negara, melainkan awal dari pengusiran massal. Lebih dari 700.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka.
Desa-desa dikosongkan, ladang ditinggalkan, dan kunci rumah diwariskan sebagai simbol harapan pulang. Peristiwa itu disebut Nakba (bencana).
Sejak itu, Palestina hidup dalam status yang menggantung. Tidak sepenuhnya merdeka, tidak pula berdaulat. Kekalahan negara-negara Arab dalam Perang Enam Hari memperparah keadaan. Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza. Pendudukan yang awalnya disebut sementara itu kini telah berlangsung lebih dari setengah abad.
Di mata banyak warga Palestina, pendudukan bukan konsep abstrak hukum internasional. Ia hadir dalam bentuk pos pemeriksaan, tembok pemisah, blokade, dan perluasan permukiman. Ia menyusup ke kehidupan sehari-hari ke sekolah, rumah sakit, dan ladang zaitun.
Komunitas internasional berusaha menengahi konflik ini lewat bahasa hukum. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui hak Israel untuk hidup aman sebagai sebuah negara.
Namun pada saat yang sama, PBB juga menegaskan bahwa pendudukan wilayah Palestina sejak 1967 serta pembangunan permukiman di Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional.
Solusi Dua Negara, Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai terus diulang dalam resolusi dan pidato diplomatik.
Tapi di lapangan, realitas bergerak ke arah sebaliknya. Wilayah yang tersisa bagi negara Palestina semakin terfragmentasi. Kepercayaan antar pihak kian menipis.
Hukum berbicara dalam kalimat normatif. Kenyataan menjawab dengan ledakan dan puing-puing.
Pada akhirnya, konflik Israel–Palestina adalah benturan dua klaim yang sama-sama berakar pada hak yang sah.
Hak bangsa Yahudi untuk aman dan eksis. Hak bangsa Palestina untuk merdeka dan hidup tanpa pendudukan. Keduanya diakui. Keduanya terluka.
Masalahnya bukan pada ketiadaan argumen, melainkan pada ketiadaan kompromi yang sungguh-sungguh adil.
Selama salah satu hak ditegakkan dengan meniadakan hak yang lain, kekerasan akan terus menemukan alasannya.
Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada konflik yang berakhir dengan satu pihak menang mutlak tanpa meninggalkan trauma berkepanjangan.
Israel–Palestina bukan hanya soal wilayah, tetapi soal ingatan, rasa takut, dan masa depan yang terus tertunda.
Di sanalah tragedinya: dua bangsa yang sama-sama membawa luka, berdiri saling berhadapan masing-masing yakin bahwa merekalah yang paling berhak atas rasa aman.(AL)












