MANADONEWS.CO.ID – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-2044 menjadi tonggak sejarah baru di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus. Perda ini disebut sebagai kunci pembuka keran investasi sekaligus solusi bagi konflik lahan di Sulawesi Utara.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa RTRW ini memberikan kepastian hukum bagi investor mengenai zonasi industri, pariwisata, hingga pertanian. Dengan aturan yang jelas, risiko mal-administrasi dan konflik penggunaan lahan dapat diminimalisir.
“Investor masuk karena ada rasa aman. Ini akan memutar roda ekonomi dan meningkatkan pendapatan kas daerah,” jelas Rocky Wowor kepada wartawan di kantor DPRD Sulut, beberapa hari lalu.
Namun, poin yang paling menyentuh adalah keberpihakan Gubernur terhadap sektor pertambangan rakyat. Berkat penetapan tata ruang ini, sekitar 12.000 penambang rakyat di Sulut kini memiliki jaminan legalitas dalam bekerja.
“Mimpi para penambang rakyat akhirnya terwujud. Mereka tidak perlu lagi ‘kucing-kucingan’ dengan aparat karena sudah ada jaminan hukum. Ini adalah keseriusan Gubernur Yulius dalam memberikan jaminan hidup bagi rakyatnya,” tambah Rocky.
Gubernur Yulius sendiri mengingatkan bahwa RTRW adalah pedoman utama yang wajib ditaati. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang adalah harga mati, dan pelanggaran di masa depan akan berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum. (**Jrp)












