banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

DPRD Sulut Godok Tata Tertib Baru, Jumlah Pasal Bertambah Signifikan demi Efektivitas Kinerja

×

DPRD Sulut Godok Tata Tertib Baru, Jumlah Pasal Bertambah Signifikan demi Efektivitas Kinerja

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

MANADONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memulai langkah pembaruan regulasi internal.

Melalui Rapat Paripurna yang digelar beberapa hari lalu, pimpinan DPRD menyampaikan penjelasan terkait revisi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

MANTOS

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.

Dalam penyampaiannya, Fransiskus menekankan bahwa Tata Tertib bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen vital yang menjaga marwah dan etika lembaga legislatif.

“Tata Tertib adalah landasan normatif agar seluruh proses pengambilan keputusan di DPRD, baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan, berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujar Fransiskus.

Penyempurnaan ini dipicu oleh dinamika regulasi serta perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang menuntut penyesuaian di tingkat daerah.

Perubahan ini terlihat cukup signifikan jika dibandingkan dengan regulasi lama (Tatib Nomor 1 Tahun 2021).

Adapun Tatib lama terdiri dari 137 Pasal dalam 16 Bab, sementara Tatib (revisi) berkembang menjadi 198 Pasal dalam 19 Bab.

Beberapa substansi krusial yang masuk dalam kajian revisi ini meliputi mekanisme legislasi, pengaturan ulang perubahan program pembentukan Perda.

Selanjutnya hak konstitusional, pengaturan hak DPRD saat terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Transparansi dan administrasi, kewajiban pembuatan risalah rapat serta mekanisme pembahasan LKPJ Gubernur.

Adaptasi digital, pengaturan kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu untuk memastikan kinerja tetap berjalan di situasi darurat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulut telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya merupakan utusan dari masing-masing fraksi.

Pansus ini diberikan mandat untuk melakukan pembahasan Tingkat I secara mendalam sebelum peraturan tersebut disahkan.

Dengan terbentuknya Pansus ini, diharapkan Tata Tertib yang baru dapat menjadi kompas yang lebih presisi bagi para wakil rakyat dalam mengawal aspirasi masyarakat Sulawesi Utara ke depan. (**Jrp)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11