Suara mesin penggiling batu bercampur dentang besi memecah kesunyian perbukitan di Bolaang Mongondow Raya. Di lorong-lorong sempit tambang rakyat, para penambang emas bekerja dalam gelap, menggali tanah demi serpihan logam berwarna kuning yang menjadi harapan hidup mereka.
Bagi ribuan warga Sulawesi Utara, tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ia adalah jalan bertahan hidup.
Namun selama bertahun-tahun, kehidupan para penambang ini berjalan di wilayah abu-abu hukum. Mereka bekerja di tanah yang mengandung emas, tetapi sering dianggap melanggar aturan. Penertiban aparat, konflik lahan, hingga ketidakpastian hukum menjadi bagian dari keseharian.
Situasi inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian utama Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.
Bagi Selvanus, persoalan tambang rakyat bukan sekadar soal tambang. Ia menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada perut bumi Sulawesi Utara.
Pada awal 2026, sebuah keputusan penting akhirnya keluar dari Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.
Bagi sebagian orang, keputusan itu mungkin terlihat sebagai angka statistik dalam dokumen kebijakan. Namun bagi para penambang rakyat, keputusan tersebut memiliki arti jauh lebih besar: pengakuan negara atas pekerjaan mereka.
Di balik keputusan itu, ada proses panjang yang tidak banyak terlihat publik.
Tambang emas rakyat telah lama menjadi bagian dari lanskap ekonomi Sulawesi Utara, terutama di kawasan Bolaang Mongondow Raya.
Di wilayah ini, aktivitas penambangan tradisional sudah berlangsung selama puluhan tahun. Banyak warga menggantungkan hidup pada tambang kecil yang dikelola secara swadaya.
Namun selama bertahun-tahun, sebagian besar aktivitas tersebut tidak berada dalam kerangka hukum yang jelas.
Tanpa wilayah resmi yang ditetapkan negara sebagai tambang rakyat, para penambang kerap dianggap beroperasi secara ilegal.
Akibatnya, konflik sering terjadi. Penertiban aparat tidak jarang memicu ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.
“Penambang rakyat tidak boleh terus hidup dalam bayang-bayang ilegal,” kata Yulius Selvanus dalam beberapa kesempatan.
Pernyataan itu mencerminkan satu gagasan utama: tambang rakyat harus ditata, bukan dimatikan.
Upaya menata tambang rakyat dimulai dengan langkah administratif yang tidak sederhana.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan 232 blok Wilayah Pertambangan Rakyat kepada pemerintah pusat.
Pengajuan ini bukan sekadar formalitas. Setiap wilayah harus melalui proses kajian teknis, pemetaan geologi, hingga verifikasi berbagai aspek lingkungan dan tata ruang.
Proses tersebut membutuhkan waktu panjang dan koordinasi lintas lembaga.
Hasilnya tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pemerintah daerah.
Setelah melalui evaluasi Kementerian ESDM, yang disetujui baru 63 blok WPR.
Meski jumlahnya lebih kecil dari yang diusulkan, pemerintah provinsi menilai keputusan ini sebagai langkah awal yang penting.
“Ini bukan akhir dari perjuangan,” ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Bagi mereka, yang terpenting adalah membuka pintu legalitas bagi tambang rakyat.
Enam daerah di Sulawesi Utara menjadi lokasi penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Wilayah tersebut meliputi:
- Minahasa Utara
- Minahasa Tenggara
- Bolaang Mongondow
- Bolaang Mongondow Selatan
- Bolaang Mongondow Utara
- Bolaang Mongondow Timur
Dari semua daerah itu, Bolaang Mongondow Timur menjadi wilayah dengan jumlah blok WPR terbanyak.
Daerah ini memang dikenal sebagai salah satu pusat tambang emas rakyat di Sulawesi Utara.
Di sejumlah desa, aktivitas penambangan bahkan telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Banyak keluarga hidup dari pekerjaan menggali batu, memecahnya, lalu mengolahnya untuk mendapatkan serpihan emas.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sebenarnya bukan sekadar soal pembagian wilayah tambang.
Kebijakan ini memiliki tujuan yang jauh lebih luas.
Pertama, memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini memungkinkan penambang bekerja secara legal tanpa harus khawatir dianggap melanggar hukum.
Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Tambang emas rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara. Dengan adanya legalitas, aktivitas ekonomi ini diharapkan dapat berkembang secara lebih stabil.
Ketiga, menata pengelolaan sumber daya alam.
Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas tambang sering berkembang tanpa kontrol. Melalui WPR, pemerintah dapat mengatur tata kelola pertambangan rakyat agar lebih tertib.
Keempat, mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Dalam sistem WPR, pemerintah dapat melakukan pembinaan kepada penambang terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Kelima, membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih terstruktur.
Bagi pemerintah daerah, WPR adalah jalan tengah antara dua kepentingan: perlindungan rakyat dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Setelah keputusan dari pemerintah pusat keluar, pekerjaan pemerintah daerah belum selesai.
Langkah berikutnya adalah menyusun Peraturan Gubernur yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WPR di lapangan.
Peraturan ini akan mengatur berbagai hal, mulai dari tata cara pengurusan Izin Pertambangan Rakyat hingga mekanisme pengawasan kegiatan tambang.
Pemerintah provinsi juga berencana melakukan pembinaan kepada penambang agar kegiatan mereka dapat berjalan sesuai aturan.
Ini penting karena sebagian besar tambang rakyat selama ini berkembang secara spontan tanpa pengelolaan yang sistematis.
Meski membawa harapan, penetapan WPR bukan tanpa tantangan.
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah potensi konflik antara tambang rakyat dan perusahaan pertambangan besar.
Di beberapa wilayah, batas antara wilayah pertambangan rakyat dan konsesi perusahaan tidak selalu jelas.
Selain itu, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian.
Pertambangan emas rakyat sering dikaitkan dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa legalisasi tambang rakyat juga diikuti dengan pembinaan terkait teknologi pengolahan emas yang lebih aman.
Bagi masyarakat di daerah tambang, emas bukan sekadar komoditas. Ia adalah simbol harapan.
Di desa-desa tambang, uang hasil penjualan emas sering digunakan untuk membiayai sekolah anak, membangun rumah, atau membuka usaha kecil.
Namun di sisi lain, aktivitas tambang juga membawa risiko besar.
Lubang tambang yang tidak terkelola dengan baik bisa menjadi ancaman keselamatan. Kerusakan lingkungan juga bisa meninggalkan dampak jangka panjang.
Karena itu, penataan tambang rakyat menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Bagi Yulius Selvanus, penetapan 63 blok WPR hanyalah satu tahap dalam perjalanan panjang menata sektor pertambangan rakyat.
Masih ada pekerjaan besar yang menunggu: memastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat membuka peluang penambahan wilayah pertambangan rakyat di masa depan.
Jika itu terjadi, Sulawesi Utara berpotensi memiliki sistem pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertata.
Di perbukitan Bolaang Mongondow Raya, para penambang mungkin tidak terlalu memikirkan proses panjang di balik keputusan pemerintah.
Bagi mereka, yang terpenting sederhana: mereka ingin bekerja dengan tenang tanpa rasa takut.
Dan bagi pemerintah daerah, penataan tambang rakyat adalah cara memastikan bahwa kekayaan alam Sulawesi Utara tidak hanya menjadi angka dalam laporan ekonomi, tetapi benar-benar menjadi sumber kehidupan bagi masyarakatnya.(Jan)
Langsung ke konten












