Manado, MN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah yang patut dicermati dalam upaya memperkuat ekosistem pendidikan. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD, Gubernur Yulius Selvanus mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik di seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Nyiur Melambai.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya penggunaan gawai di kalangan anak dan remaja. Telepon seluler kini bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga pintu masuk berbagai informasi, hiburan, hingga media sosial.
Di satu sisi teknologi membawa manfaat, namun di sisi lain penggunaan yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial, bahkan memicu ketergantungan digital pada usia dini.
Instruksi gubernur tersebut menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang belajar yang kondusif. Dengan membatasi penggunaan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar, siswa diharapkan dapat lebih fokus pada materi pelajaran, memperkuat interaksi dengan guru, serta membangun komunikasi yang lebih sehat dengan teman sebaya.
Pendekatan ini bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru mengingatkan bahwa literasi digital harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam penggunaannya.
Teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, selama digunakan secara terarah dan berada dalam pengawasan pendidik.
Bagi dunia pendidikan, kebijakan ini juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana sekolah mengelola pengaruh teknologi dalam kehidupan siswa.
Pembatasan gawai dapat mendorong siswa kembali pada aktivitas belajar yang lebih aktif: berdiskusi, membaca, berpikir kritis, serta membangun kreativitas tanpa distraksi layar.
Peran orang tua pun menjadi penting. Pembiasaan penggunaan teknologi secara sehat tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di rumah. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah akan menentukan keberhasilan upaya membangun generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan penggunaannya.
Langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan ruang kelas. Ia juga menyangkut bagaimana lingkungan belajar dijaga agar tetap sehat, fokus, dan membentuk karakter.
Di tengah derasnya arus digital, kebijakan seperti ini dapat menjadi pengingat sederhana: teknologi adalah alat bantu, bukan penguasa perhatian. Dan di ruang kelas, perhatian siswa seharusnya tetap tertuju pada proses belajar yang membentuk masa depan mereka.(Jan)
Langsung ke konten












