TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari memastikan ketersediaan bahan pokok dan harga kebutuhan masyarakat masih dalam kondisi stabil menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat meninjau langsung pelaksanaan operasi pasar dalam rangka pengendalian inflasi daerah di Pasar Petta, Selasa (17/3/2026). Dari hasil pemantauan di lapangan, pemerintah daerah menilai stok kebutuhan pokok masih mencukupi dan harga relatif terkendali.
“Tadi kita sudah melihat langsung di pasar, harga barang-barang masih cukup aman dan stok juga tersedia,” ujar Thungari.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati juga menemukan sejumlah persoalan terkait sarana dan prasarana pasar yang perlu segera dibenahi, di antaranya kondisi jalan yang rusak, becek, serta atap seng yang mengalami kebocoran.
“Ada beberapa sarana-prasarana yang perlu diperbaiki, seperti jalan yang rusak dan becek. Itu sudah kita inventarisir, dan yang bisa langsung diperbaiki akan segera ditangani, sementara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan kita kaji,” jelasnya.
Selain masalah infrastruktur, pemerintah daerah juga menerima keluhan pedagang terkait keberadaan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyebut penertiban akan dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama aparat terkait setelah perayaan Idul Fitri.
“Nanti Pak Camat bersama Polsek dan Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, kemungkinan setelah Lebaran,” katanya.
Terkait usulan pedagang agar pasar dapat beroperasi setiap hari, Bupati menilai hal tersebut sebagai masukan positif yang akan dipertimbangkan pemerintah daerah.
Menurutnya, beberapa pasar di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah layak menerapkan sistem operasional harian, seperti yang telah berjalan di Tamako dan Tahuna.
“Saya pikir itu usul yang baik. Pasar Petta juga sudah cukup layak untuk menjadi pasar yang beroperasi setiap hari,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di luar lokasi pasar resmi karena belum adanya dasar hukum serta pembangunan pasar yang direncanakan masih belum selesai.
“Untuk sementara belum ada penarikan retribusi, karena mereka berjualan bukan di lokasi pasar yang telah ditetapkan, dan pembangunan pasar yang direncanakan juga belum selesai,” pungkas Thungari. (Riko)












