MANADONEWS.CO.ID – Komisi II DPRD Sulawesi Utara menuding adanya pelanggaran aturan main yang dilakukan oleh oknum pangkalan LPG 3 Kg sebagai penyebab kelangkaan gas subsidi.
Berdasarkan Kepmen ESDM Tahun 2025, pangkalan hanya dibatasi menjual maksimal 10% dari kuota mereka ke pengecer atau warung.
Namun, anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan menemukan fakta berbeda di lapangan.
Pangkalan ditengarai lebih banyak menyuplai pengecer dibandingkan melayani masyarakat secara langsung.
”Pertanyaannya, apakah penjual di pangkalan tidak tahu aturan, atau memang sengaja ada ‘permainan’? Pihak Pertamina mengklaim distribusi normal, tapi stok di pangkalan cepat sekali habis karena jatah untuk warung melebihi batas,” cetus Jeane Laluyan kepada wartawan di Manado, kemarin.
Menyikapi hal ini, Komisi II mendesak Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di tingkat bawah dan menindak tegas pangkalan yang nakal.
Jeane meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran regulasi agar fungsi kontrol dapat berjalan maksimal demi menjaga hak masyarakat miskin atas energi bersubsidi. (**Jrp)
Langsung ke konten












