banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaBitung

PH Terdakwa Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Perjadin DPRD Bitung, Termasuk 13 Orang yang Diduga Terlibat

×

PH Terdakwa Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Perjadin DPRD Bitung, Termasuk 13 Orang yang Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
PH Terdakwa

BITUNG, Manadonews.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023 kini memasuki babak baru.

Meski enam orang telah mendekam di Rutan Malendeng, sorotan publik kini tertuju pada belasan nama lain yang diduga kuat terlibat namun belum tersentuh hukum.

MANTOS

Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Allan Bidara, SH, secara tegas meminta Kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Ia menyoroti ketimpangan di mana sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana kini masih bebas menghirup udara segar dan menduduki kursi empuk di DPRD Kota Bitung.

“Sebagai penasihat hukum para terdakwa, kami mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, karena fakta persidangan sudah sangat terang benderang,” ujar Allan kepada media ini, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan putusan Pengadilan, Majelis Hakim mengungkap fakta yang sulit dibantah.

Kerugian negara sebesar Rp3.357.476.162,00 berdasarkan audit BPKP (Laporan Nomor: PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025) bukanlah hasil perbuatan segelintir orang.

Majelis Hakim menilai bahwa kerugian tersebut merupakan akumulasi dari keterlibatan sedikitnya 152 pihak yang terungkap dalam persidangan.

Allan menegaskan bahwa beban pidana tidak proporsional jika hanya ditimpakan kepada enam terdakwa saja.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya pola tindakan kolektif yang terstruktur dan berulang. Ada pola kebersamaan yang sistematis dalam pelaksanaan Perjadin tersebut,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyoroti sejumlah nama yang secara konsisten tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) bersama para terdakwa.

Bahkan, terdapat 13 orang yang mencatatkan nilai kerugian negara cukup signifikan namun hingga kini belum diproses hukum.

Beberapa nama yang mencuat dan memiliki nilai kerugian besar berdasarkan rekapitulasi audit BPKP antara lain Vivi Ganap: Rp140.198.000, Maikel Walewangko: Rp130.586.900, Rafika Papente: Rp126.786.400, Yusuf Sultan: Rp122.524.675, dan Frangky Julianto: Rp111.086.000.

Selain nama-nama di atas, terdapat inisial lain seperti RP, MW, YS, MT, YK, FJ, dan SP yang juga disebut dalam pertimbangan hakim.

Salah satu di antaranya bahkan diduga merupakan pimpinan DPRD Kota Bitung yang namanya jelas tertuang dalam putusan.

“Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya. Mereka yang diduga bersalah dan nyata-nyata disebut dalam audit serta putusan hakim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kami menunggu keberanian Kejaksaan untuk menuntaskan daftar 13 orang ini agar kasus ini benar-benar tuntas,” pungkas Allan. (VM)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d