BITUNG, Manadonews.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kota Bitung kembali menjadi sorotan tajam.
Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sejumlah nama besar yang tercatat dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun belum tersentuh tindakan hukum serupa dengan tersangka lainnya.
Berdasarkan laporan Rekapitulasi Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025 tertanggal 1 Juli 2025, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp3.357.476.162,00.
Sorotan publik menguat karena adanya ketimpangan dalam penindakan. Saat ini, salah satu oknum ASN Sekretariat DPRD Kota Bitung berinisial SM telah ditahan di Rutan Malendeng dengan nominal kerugian negara sebesar Rp36.035.000,00.
Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan 13 nama lain yang hingga kini masih menghirup udara bebas, meski nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan mereka jauh lebih besar. Beberapa di antaranya bahkan masih menjabat sebagai anggota DPRD aktif.
Daftar 13 Nama dengan Potensi Kerugian Negara Signifikan:
Vivi Ganap: Rp140.198.000
Maikel Walewangko: Rp130.586.900
Rafika Papente: Rp126.786.400
Yusuf Sultan: Rp122.524.675
Frangky Julianto: Rp111.086.000
Femmy Lumantow: Rp91.902.879
Medy Tuwo: Rp80.771.767
Billy Glen Lomban: Rp80.580.800
Stenly Pangalila: Rp78.200.600
Yondris Kansil: Rp77.463.000
Handry Anugerahang: Rp71.454.800
Erwin Wurangian: Rp64.719.000
Lady Lumantow: Rp61.127.400
Menanggapi mandegnya proses hukum terhadap nama-nama tersebut, Praktisi Hukum Kota Bitung, Paul Kumentas, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kunci penyelesaian kasus ini sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa.
“Nasib perkara Perjadin ini ada di tangan jaksa selaku penyidik dan penuntut umum, khususnya bila fakta persidangan menyatakan bahwa ada pelaku lain di luar para terhukum,” ujar Paul kepada wartawan di Kota Bitung, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan bahwa peran jaksa tidak hanya sebatas melakukan penuntutan pidana badan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap keuangan negara.
“Perlu diingat bahwa jaksa bukan hanya penyidik dan penuntut umum, tapi jaksa juga adalah pengacara negara. Sudah menjadi kewajiban jaksa untuk mengejar pelaku korupsi, sekaligus mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Paul juga menyinggung semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang terkandung dalam KUHP saat ini, di mana pemulihan kerugian negara menjadi aspek krusial.
Menurutnya, masyarakat Bitung kini tengah menanti keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Masyarakat menanti keseriusan korps adhyaksa untuk menyelesaikan kasus Perjadin ini sampai benar-benar tuntas, bukan hanya sekadar yang penting ‘sudah ada yang dipenjarakan’,” tutup Paul.
Terkait perkembangan kasus ini, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bitung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) pada Kamis (9/4/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai kelanjutan status hukum 13 nama tersebut. (VM)
Langsung ke konten












