Berita TerbaruBerita UtamaBitung

SABOTASE BIROKRASI: Kaban BKPSDMD Bitung Diduga “Jebak” Walikota dengan Informasi Sesat Soal Rolling Pejabat!

×

SABOTASE BIROKRASI: Kaban BKPSDMD Bitung Diduga “Jebak” Walikota dengan Informasi Sesat Soal Rolling Pejabat!

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

BITUNG, Manadonews.co.id – Tabir gelap yang menyelimuti mandeknya pelantikan pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kota Bitung akhirnya tersingkap. Aroma sabotase dan upaya “penyesatan” informasi oleh oknum internal mulai tercium ke publik setelah kunjungan krusial Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Herman, M.Si., Senin (21/04/2026).

Kunjungan BKN RI ini seolah menjadi tamparan keras sekaligus jawaban atas polemik berkepanjangan di “Kota Cakalang”. Dr. Herman secara tegas menyatakan bahwa pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah hak prerogatif mutlak Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), selama berpijak pada sistem merit.

MANTOS

Beredar kabar panas di lingkup Pemkot bahwa selama ini Walikota Hengky Honandar (HH) diduga kuat disuguhi laporan palsu dan informasi regulasi yang diputarbalikkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Tujuannya sangat licin, yakni memperlambat pelantikan. Motivasi di balik dugaan kebohongan ini disinyalir untuk “menjegal” sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang saat ini tengah mengabdi, namun dianggap tidak searah dengan kepentingan pribadi sang Kaban.

Kondisi ini pun memicu keresahan hebat di kalangan ASN, mengingat marwah kepemimpinan HH-RM yang menjunjung tinggi “Harmonisasi” kini terancam hancur dari dalam. Bahkan, pengawasan ketat terhadap operator atau Person In Charge (PIC) I-Mut di BKPSDMD diduga menjadi bagian dari strategi untuk mengunci alur birokrasi agar tetap berada di bawah kendali sepihak.

Praktisi Hukum sekaligus tokoh masyarakat, Paul Kumentas, angkat bicara dengan nada tinggi. Mantan calon Wakil Walikota ini menilai jika dugaan tersebut benar, maka ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap UU ASN Pasal 4.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah penyalahgunaan wewenang secara sadar. Membangun lingkungan yang tidak kondusif adalah pelanggaran berat. Dalam PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 5, ini adalah ‘dosa terbesar’ seorang PNS,” tegas Paul.

Ia mendesak Walikota Hengky Konandar untuk mengambil langkah radikal dan menunjukkan ketegasan demi menyelamatkan janji kampanye tentang keharmonisan birokrasi.

Senada dengan itu, Aktivis Rudyanto Makahinda menilai tindakan Kaban BKPSDMD bukan lagi sekadar kekeliruan staf, melainkan upaya terstruktur untuk menjerumuskan pimpinan daerah ke dalam lubang hukum dan citra buruk.

“Memberikan informasi sesat kepada Walikota adalah jebakan maut. Ini upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas pimpinan di mata rakyat. Jika ada ‘duri dalam daging’ seperti ini, tidak ada pilihan lain: Walikota harus segera memecat atau mengevaluasi total kinerja Kaban BKPSDMD!” seru Rudyanto.

Hingga berita ini dinaikkan, desakan agar Walikota Hengky Honandar segera “membersihkan” kabinetnya dari oknum-oknum penghambat pembangunan semakin menguat di tengah masyarakat Kota Bitung. (VM)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop