Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan dan Kemitraan Lokal: DPRD Sulut Pacu Penyelesaian Ranperda Perizinan Berusaha

849
×

Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan dan Kemitraan Lokal: DPRD Sulut Pacu Penyelesaian Ranperda Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini

MANADO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha menggelar rapat pembahasan, Senin (20/7/2026). Rapat lanjutan yang berlangsung di Ruang Serba Guna Lantai III Kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Toni Supit, MM, bersama Wakil Ketua Ronald Sampel, Sekretaris Inggrid Sondakh, serta jajaran anggota Pansus.

​Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan instansi teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di antaranya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Sulut.
​Mengawali jalannya rapat, Ketua Pansus Dr. Toni Supit, MM menegaskan komitmen seluruh anggota Pansus untuk menyelesaikan pembahasan regulasi perizinan ini secara cermat, terukur, dan tepat waktu. Pansus menargetkan Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam jangka waktu dua bulan.

MANTOS

​”Target kita Ranperda ini akan jadi Perda dalam jangka waktu dua bulan. Kita harus disiplin waktu dalam pembahasan,” tegas Toni Supit.

​Hingga saat ini, Pansus telah berhasil menuntaskan pembahasan 15 pasal dari total 63 pasal yang ada. Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tersebut menyampaikan bahwa pembahasan memerlukan ketelitian ekstra mengingat regulasi ini harus memiliki payung hukum yang kokoh dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

​”Perlu kajian dengan referensi pasal-pasal yang bisa memayungi hukum di daerah, juga memperhatikan iklim investasi di daerah. Pembahasan Ranperda harus kaya referensi dan perbandingan, di mana cantolan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) harus mempunyai hubungan yang selaras,” ungkap Supit.

​Terkait pasal-pasal yang dianggap krusial, Pansus sengaja memasukkan semua usulan tambahan dan cantolan hukum terlebih dahulu agar pembahasan menjadi lebih komprehensif sebelum nantinya dipilah kembali.
​Salah satu materi utama yang menyedot perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mengenai skema pemberian insentif dan kemudahan bagi para pelaku usaha atau investor. ​Toni Supit menjelaskan bahwa kewenangan pemberian perizinan berada di bawah koordinasi DPMPTSP (dinas perizinan satu pintu). Namun dalam penerapannya, pemberian insentif membutuhkan keterlibatan lintas sektor, terutama menyangkut pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

​”Insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masih akan dibicarakan lebih lanjut karena melibatkan dinas dan badan terkait. Misalnya yang berkaitan dengan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor,” jelas Supit dalam rapat yang dihadiri beberapa anggota Pansus.

​Ia menambahkan, saat ini Pansus belum masuk pada tahap pembahasan besaran atau persentase angka insentif secara khusus. Fokus utama Pansus saat ini adalah menyusun mekanisme pemberian kemudahan perizinan agar memiliki dasar hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
​
​Ranperda Perizinan Berusaha ini dirancang untuk menarik investasi dari berbagai skala usaha mulai dari Usaha Kecil, Menengah, Sedang, hingga Perusahaan Besar dan Koperasi. Namun, Pansus DPRD Sulut menekankan bahwa investasi yang masuk tidak boleh sekadar berorientasi pada keuntungan bisnis semata.

​Investor yang menanamkan modalnya di Sulawesi Utara diharapkan membangun kemitraan erat dengan pelaku usaha daerah, petani, serta masyarakat lokal. Langkah ini dinilai penting agar terjadi adopsi teknologi, peningkatan kualitas SDM, serta penciptaan lapangan kerja secara nyata.

​”Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi bagi Sulawesi Utara,” harap Toni Supit.

​​Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Sulut, Cindy Wurangian, memberikan masukan mendalam mengenai kualifikasi penerimaan insentif serta validasi proposal investasi. ​Menurut Cindy, agar suatu perusahaan berhak memperoleh fasilitas insentif, mereka minimal harus berkontribusi pada pajak yang menjadi kewenangan provinsi (PBB, PKB, BBNKB, Air Permukaan). Hal ini penting agar Perda memberikan manfaat timbal balik yang jelas bagi pendapatan daerah.

​”Jadi orang yang membaca Perda ini pasti melihat ada sesuatu yang ingin dicapai, sehingga mereka termotivasi untuk berinvestasi di Sulut,” tutur Cindy.

​Cindy juga menyoroti pentingnya keabsahan riset yang diajukan investor. Menurutnya, Perda harus mengatur secara detail bahwa riset tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas, melainkan harus dapat dibuktikan secara faktual dengan melibatkan perguruan tinggi atau asosiasi profesi terkait.

​”Terkait riset yang dilakukan perusahaan perlu ditetapkan secara detail sehingga kebenarannya dapat dibuktikan, dengan melibatkan perguruan tinggi atau asosiasi terkait proyek yang benar-benar nyata. Bukan cuma sembarang riset tertulis tanpa sampel faktual. Selain itu, Perda harus memiliki nilai kearifan lokal agar kita punya dasar argumentasi yang kuat bahwa regulasi ini berpihak pada masyarakat,” tegas Cindy Wurangian.

​Dari pihak Pemprov Sulut menjelaskan bahwa pengisian pasal mengenai insentif (seperti Pasal 25) mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Pihak eksekutif berkomitmen mendampingi Pansus hingga seluruh rangkaian pembahasan rampung.

​Sebagai penutup, Ketua Pansus Dr. Toni Supit, MM menyampaikan bahwa setelah seluruh pembahasan selesai dan disepakati bersama, naskah Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.

​Setelah disahkan, Pemerintah Daerah wajib segera melakukan sosialisasi secara masif kepada dunia usaha dan masyarakat luas, mengingat seluruh sistem perizinan ke depan terintegrasi secara digital melalui Online Single Submission (OSS).

​”Setelah Perda selesai harus segera disosialisasikan, karena sistem perizinan ke depan harus sepenuhnya terintegrasi sesuai dengan Online Single Submission (OSS). Artinya, semua pelayanan perizinan harus satu pintu dan berbasis online,” pungkas Toni Supit. (Advertorial/Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado