MANADO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Dr. Toni Supit, MM, pembahasan lanjutan yang digelar di Ruang Serba Guna Lantai III Kantor DPRD Sulut, Senin (20/7/2026), menargetkan regulasi ini sah menjadi Perda dalam waktu dua bulan.
Toni Supit menegaskan, kedisiplinan waktu menjadi kunci utama agar payung hukum investasi di Sulut ini tidak berlarut-larut.
Dari total 63 pasal yang dirancang, Pansus telah berhasil merampungkan pembahasan 15 pasal krusial.
“Target kita Ranperda ini akan jadi Perda dalam jangka waktu dua bulan. Kita harus disiplin waktu dalam pembahasan,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mantan Bupati Sitaro ini menambahkan, meski mengejar target, kehati-hatian tetap menjadi prioritas.
Pembahasan dilakukan secara cermat agar tidak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen), sehingga melahirkan Perda yang kokoh dan aplikatif. (Jrp)












