MANADO — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan payung hukum terkait dunia usaha.
Terbaru, Pansus menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Louis Carl Schramm, didampingi jajaran anggota Pansus di antaranya Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, dan Angel Wenas.
Dari pihak eksekutif, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut Reza A. W. Dotulung hadir langsung mempresentasikan draf terbaru regulasi tersebut.
Dalam jalannya rapat, fokus utama diarahkan pada pengkajian ulang sejumlah pasal dan perbaikan redaksional.
Langkah ini diambil guna memastikan substansi regulasi selaras dan sinkron dengan kebutuhan riil pembangunan daerah.
Hingga penutupan rapat, pembahasan intensif telah merampungkan sinkronisasi materi muatan hingga Pasal 12 sebagai tahap awal.
Louis Carl Schramm menegaskan, penyusunan Ranperda TJSL ini krusial untuk mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di Sulawesi Utara.
Dukungan senada juga diberikan oleh pihak eksekutif melalui Biro Ekonomi yang siap mengawal setiap tahapan harmonisasi regulasi ini demi terciptanya kepastian hukum yang efektif ke depan. (***Jrp)












