Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Diduga Akal-akalan Mutasi ke Kalimantan untuk PHK Karyawati, FSB Kamiparho Ancam Laporkan PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri ke Aparat

91
×

Diduga Akal-akalan Mutasi ke Kalimantan untuk PHK Karyawati, FSB Kamiparho Ancam Laporkan PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri ke Aparat

Sebarkan artikel ini
Foto pertemuan dengan pihak perusahaan

MANADO — Kasus penolakan mutasi kerja yang berujung pada dirumahkannya seorang karyawati PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri, Santy Rangian, berbuntut panjang.

Perundingan Bipartit I yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026, resmi dinyatakan deadlock (buntu) setelah manajemen dan pihak serikat pekerja gagal mencapai titik temu.

MANTOS

​Pertemuan yang berlangsung di Ruang Meeting PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen, Ranny Ngangi, serta didampingi oleh pengurus Konfederasi Serikat Buruh (KSB) Kamiparho, yakni Wurmen Mentang dan Rusdyanto Makahinda, yang mendampingi pekerja.

​Berdasarkan risalah bipartit, polemik bermula ketika perusahaan memutasi Santy Rangian ke PT. Kwan Top di Kalimantan.

Santy terpaksa menolak mutasi tersebut karena pertimbangan keluarga mengingat anaknya masih kecil serta ketiadaan kejelasan dari perusahaan terkait hak, fasilitas, akomodasi, tiket perjalanan, hingga penjemputan di tempat tujuan.

​Ironisnya, alih-alih mencari solusi yang bijak, pihak perusahaan langsung mengkualifikasikan penolakan tersebut sebagai pengunduran diri, meski di sisi lain perusahaan mengklaim tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

​Menanggapi sikap manajemen, aktivis sekaligus Penerima Mandat Pembentukan Pengurus FSB Kamiparho Minahasa Utara, Rusdyanto Makahinda, melontarkan kritik keras.

Ia menilai alasan mutasi yang dilayangkan perusahaan terkesan mengada-ada dan sarat akan modus terselubung.

​”Mencermati Pertemuan Bipartit I, terkesan alasan mutasi yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja an. Santy Rangian sangat mengada-ada. Tanpa membicarakan hak-hak, fasilitas, akomodasi, tiket, penjemputan serta hal lain yang berhubungan dengan mutasi, langsung berkesimpulan dikategorikan mengundurkan diri,” tegas Rusdyanto kepada media ini.

​Menurutnya, jika perusahaan memang sudah tidak membutuhkan tenaga kerja yang bersangkutan, langkah yang harus ditempuh adalah melakukan PHK secara prosedur yang sah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan menggunakan cara-cara pemaksaan mutasi.

​”Sambil berharap, jika benar-benar perusahaan tidak membutuhkan tenaga pekerja yang bersangkutan, silahkan di-PHK secara baik-baik dan diselesaikan hak-haknya. Jangan dibuat seolah-olah mengundurkan diri untuk menghilangkan kewajiban pesangon,” tambahnya.

​Tak hanya menyoroti dugaan PHK terselubung, Rusdyanto juga membongkar adanya indikasi pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri.

Pihaknya mengaku telah mengantongi data terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial bagi para pekerjanya.

​”Jika perusahaan memiliki niat tidak baik di balik mutasi tersebut, kami juga memiliki data di mana hanya sebagian pekerja yang dilaporkan menjadi peserta jaminan sosial. Itu merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dan kami akan laporkan jika pihak perusahaan terbukti ada niat tidak baik di balik mutasi tersebut,” ancamnya.

​Perundingan Bipartit I yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dibubuhi stempel resmi perusahaan dan Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri akhirnya ditutup tanpa kesepakatan.

​Agenda penyelesaian sengketa ini dijadwalkan akan berlanjut ke Bipartit II pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 11.00 WITA.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Kwan Lauw Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait ancaman pelaporan dugaan tindak pidana jaminan sosial tersebut. (VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado