Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanSulawesi Utara

Sholat Ied hanya di Masjid, Tempat Wisata Ditutup, Ibadah Padang Dilarang

×

Sholat Ied hanya di Masjid, Tempat Wisata Ditutup, Ibadah Padang Dilarang

Sebarkan artikel ini

Manado – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Hal ini menindaklanjuti putusan pemerintah pusat terkait aktivitas jelang hari raya Idul Fitri yang bersamaan dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kamis 13 Mei 2021.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Samrat 2021” di halaman Mapolda Sulut, Rabu (5/5/2021).

MANTOS MANTOS

Salah-satu keputusan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan ibadah padang di tempat-tempat wisata.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri di Kota Manado hanya akan digelar di masjid-masjid, bukan di lapangan terkecuali yang berdekatan dengan lapangan, dikhususkan untuk jamaah sekitar.

“Selain itu semua tempat wisata akan ditutup dan surat edarannya segera akan dikirim ke pihak pengelola tempat wisata yang ada di Sulut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Bumi Nyiur Melambai,” jelas Olly Dondokambey.

Baca Juga:  Komitmen Iman Keluarga Olly Dondokambey Kawal Pembangunan Gedung Baru GMIM Paulus Titiwungen

Olly Dondokambey menambahkan, keputusan tersebut sesuai hasil rapat bersama.

“Termasuk umat Muslim yang akan melakukan aktivitas Lebaran, juga tidak ada pawai,” tandas Olly Dondokambey.


 
Sementara, Ketua PHBI Sulut Hi. Syacrul Poli mengatakan, khusus untuk pelaksanaan open house perayaan Idul Fitri dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.

“Karena telah ditegaskan pemerintah pusat para pejabat dan aparatur pemerintahan untuk tidak melaksanakan open house saat Lebaran. Sebaiknya diikuti oleh masyarakat,” jelas Poli, sembari menambahkan putusan bersama ini segera disosialisasikan kepada masyarakat Sulut.

Berikut 4 poin putusan bersama:

1.Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap kelurahan, sedangkan di kabupaten kota lain tergantung situasi serta kondisi setempat.

Baca Juga:  Gubernur YSK Mungkin Lupa, Taufik Tumbelaka Sebut Sosok Ini Bisa Bantu Lobi ke Pusat

 2.Tak ada Pawai Takbiran, tapi dilakukan di masjid-masjid dan titik-titik yang telah ditentukan.

3.Open House Hari Lebaran warga dianjurkan tak melaksanakan, dengan mengacu ketentuan pemerintah pusat yang melarang pejabat dan aparatur pemerintah untuk tidak melaksanakan.

4.Terkait Peringatan Kenaikan Isa Almasih tidak diperbolehkan melaksanakan badah Padang di tempat umum. Dan tempat wisata akan diberikan surat edaran untuk tidak beroperasi.

Catatan: Hasil putusan rapat bersama ini secepatnya akan disosialisasikan pada masyarakat dan pihak berkompeten di Sulut. (Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP