Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMitraSulawesi Utara

Kuasa Hukum Ungkap Kliennya 43 Hari tidak Diberikan Makanan, Propam Polda akan Lidik Polres Mitra

×

Kuasa Hukum Ungkap Kliennya 43 Hari tidak Diberikan Makanan, Propam Polda akan Lidik Polres Mitra

Sebarkan artikel ini

 

Manado – Dugaan kesalahan penahanan dan penetapan tersangka kasus penganiayaan di kebun raya Megawati Soekarnoputri, kawasan ex tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR) (pemberitaan sebelumnya ditulis pertambangan Ratatotok) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berkembang pada dugaan kasus lainnya.

MANTOS MANTOS

N.O Karamoy, SH, kuasa hukum dari Switly Rifki Kairupan, Arfi Momuat dan Kensi Neman, mengungkapkan bahwa sesuai pengakuan pihak keluarga bahwa para tersangka tidak mendapatkan pelayanan makanan dari pihak kepolisian selama 43 hari.

“Masalah makanan, masalah 43 hari tidak dikasih makan terhadap klien saya, dan itu sementara di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Propam,” jelas Karamoy kepada wartawan di sela pembuatan BAP di kantor Polda Sulut, Senin (6/9/2021).

Dugaan kuat para tersangka tidak mendapatkan pelayanan makanan, menurut Karamoy, berdasarkan keterangan Putri Raranta dan Tesa Turangan, istri dari tersangka Switly Rifki Kairupan dan Arfi Momuat kepada Propam Polda Sulut.

“Ini akan berlanjut, akan dilidik. Menurut pelapor, klien saya, istri dari para tersangka, ada Putri Raranta dan Tesa Turangan, mereka menyaksikan, dan ada ibu Femmy yang menjadi saksi kasus ini, mereka yakin bahwa 43 hari ini benar-benar tersangka tidak diberi makan, padahal ada anggaran untuk makan,” tukas Karamoy.

Putri Raranta (kaos hitam) dan Tesa Turangan, istri tersangka Switly Kairupan dan Arfi Momuat, usai melapor di Propam Polda Sulut, Senin 6 September 2021

 

Sebelumnya diberitakan, N.O Karamoy, SH, kuasa hukum dari Switly Rifki Kairupan, Arfi Momuat dan Kensi Neman, menolak kliennya dituduh sebagai pelaku penganiayaan kepada korban Patras Ering.

Baca Juga:  Kodim dan BLH Kabupaten Gorontalo Gelar Karya Bakti Pembersihan Sampah

Diketahui, Switly, Arfi dan Kensi (ketiganya warga Basaan Mitra) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Tenggara (Mitra) atas kasus penganiayaan yang terjadi di pertambangan Ratatotok, Selasa, 6 Juli 2021 lalu.

Ketiga tersangka ditahan di Polsek Tombatu sebagai tahanan titipan Polres Mitra sejak 7 Juli 2021.

Menurut Karamoy, kliennya, Switly, Kensy dan Arfi, tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian, tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, menurut N.O Karamoy, selaku pengacara menilai apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyatakan bahwa kliennya adalah tersangka kasus pembunuhan adalah tidak benar.

“Apa yang dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan tidak benar dan tidak sesuai dengan realita yang ada. Karena klien saya tidak berada di tempat dan apa yang ada dalam BAP tercermin bahwa penyidik tidak profesional dalam menyusun BAP,” jelas Karamoy kepada wartawan usai melapor ke Propam Polda Sulut, Kamis (2/9/2021) siang.

Menurut Karamoy, beberapa pasal yang dijeratkan kepada kliennya yang tertuang dalam BAP, tidak sesuai yang tertulis dalam laporan polisi.

“Kalau pasal yang tertulis dalam BAP menyatakan bahwa tersangka dijerat pasal hukuman mati, sementara dalam surat penahanan terurai secara singkat pasal penganiayaan dan hanya undang undang darurat,” tutur Karamoy.

Baca Juga:  Pemuda Basaan Jadi Korban Penembakan Polisi, Sonny Saina Minta Pemerintah Tutup PETI Alason Ratatotok

Bahkan menurut pengacara, saat berkonsultasi dengan pihak penyidik, penyidik mengatakan bahwa tersangka tidak menginginkan pendampingan kuasa hukum.

“Nah ini yang parah, saat dilakukan pemeriksaan klien saya tidak diberikan kesempatan untuk didampingi. Bahkan, menurut keterangan penyidik di mana para tersangka mengaku tidak usah ada pendampingan pengacara. Padahal hal itu tidak pernah ditawarkan penyidik kepada tersangka,” tegas Karamoy.

N.O Karamoy ketika ditanya apakah ada ancaman atau sanksi hukum terhadap penyidik yang dengan sengaja mengarahkan atau membuat berita acara yang tidak benar, dia tidak mau memberi pernyataan lanjutan dan hanya tersenyum.

Terpisah, Putri Raranta, istri dari tersangka Switly Kairupan, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan (inisial AK) terhadap korban Ering Patras telah menyerahkan diri dan kepada polisi mengaku bahwa Switly tidak berada di lokasi saat kejadian.

“Pelaku telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, di mana ta pe suami (suami saya) tidak berada di tempat (TKP),” ungkap Putri kepada wartawan di kantor Polda Sulut, Kamis (2/9/2021).

(JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600