TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Dua remaja, HK alias Kia (16) dan JK alias Jul (17), diringkus Tim URC Totosik Polres Tomohon, Jumat (8/10).
Keduanya diamankan atas perbuatan menganiaya korban WM alias Mantiri (18) menggunakan paving block dan sajam jenis pisau.
Pelaku Kia diamankan di rumahnya, Kelurahan Wailan pukul 04.00 Wita sementara Jul di TKP (kompelks Pasar Wiken), Kelurahan Paslaten Satu, pukul 04.30 Wita.
Dari hasil keterangan, peristiwa penganiayaan bermula saat kedua pelaku dan korban serta saksi GS alias Geral (18) selesai menghadiri pesat HUT di TKP pukul 02.00 Wita.
Korban yang semula berniat menghentikan aksi pelaku Jul yang hendak memukul saksi pada akhirnya terlibat adu mulut dan perkelahian dengan kedua pelaku.
Sempat dilerai oleh warga, Jul malah melempar korban dengan paving block mengenai perut, membuat perkelahian kembali terjadi.
Di saat korban dan pelaku Jul adu jotos itulah, pelaku Kia mengambil pisau dari tasna dan menusuk dari arah belakang korban, mengenai pinggang sebelah kiri.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni membenarkan kejadian dan penangkapan kedua pelaku itu,
“Korban saat ini dirawat di RS Bethesda sementara kedua pelaku bersama babuk diamankan di Mapolres,” terangnya.












