Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Tandas Rompas Penerima Bantuan Harus Bawa Surat Vaksin, Kecuali…

×

Tandas Rompas Penerima Bantuan Harus Bawa Surat Vaksin, Kecuali…

Sebarkan artikel ini
Hukum Tua Borgo Temmy Rompas. Foto: manadonews.co.id/Yunita Rotikan

TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Warga penerima bantuan sosial saat ini harus membawa kartu vaksin setiap menerima penyaluran Bantuan Sosia (Bansos) dari pemerintah.

Menurut hukum Tua Borgo Temmy Rompas, Kecamatan Tombariri, hal itu sudah menjadi amanat Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

MANTOS

Namun, lanjutnya, terdapat pengecualian bagi warga yang tidak atau belum divaksin lantaran terganjal masalah kesehatan.

“Tetapi harus membawa surat keteranga dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa divaksin,” ujarnya kepada manadonews.co.id, Selasa (12/10).

Untuk Desa Borgo, imbuhnya, vaksinasi sudah sekitar 65 persen.

Ia tak menampik, prosentase itu bukan semata – mata warga enggan divaksin, tapi disebabkan oleh faktor kesehatan.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Tutup Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Yonzipur Yudha Karya Nyata

“Ada yang saat dicek, darah tinggi. Maka tidak bisa dipaksakan untuk divaksin,” ujarnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21