Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Tandas Rompas Penerima Bantuan Harus Bawa Surat Vaksin, Kecuali…

×

Tandas Rompas Penerima Bantuan Harus Bawa Surat Vaksin, Kecuali…

Sebarkan artikel ini
Hukum Tua Borgo Temmy Rompas. Foto: manadonews.co.id/Yunita Rotikan

TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Warga penerima bantuan sosial saat ini harus membawa kartu vaksin setiap menerima penyaluran Bantuan Sosia (Bansos) dari pemerintah.

Menurut hukum Tua Borgo Temmy Rompas, Kecamatan Tombariri, hal itu sudah menjadi amanat Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

MANTOS

Namun, lanjutnya, terdapat pengecualian bagi warga yang tidak atau belum divaksin lantaran terganjal masalah kesehatan.

“Tetapi harus membawa surat keteranga dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa divaksin,” ujarnya kepada manadonews.co.id, Selasa (12/10).

Untuk Desa Borgo, imbuhnya, vaksinasi sudah sekitar 65 persen.

Ia tak menampik, prosentase itu bukan semata – mata warga enggan divaksin, tapi disebabkan oleh faktor kesehatan.

“Ada yang saat dicek, darah tinggi. Maka tidak bisa dipaksakan untuk divaksin,” ujarnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Sejarah kita adalah meja perjamuan yang getir, di mana segelas visi otonomi harus diminum bersama sisa darah saudara yang tumpah, memaksa kita untuk mengenang bukan demi memuja luka, melainkan untuk…