Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruBerita UtamaMinsel

Program Landreform Pemkab Minsel, Wongkar: Sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018

11
×

Program Landreform Pemkab Minsel, Wongkar: Sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program Landreform di Indonesia.

Demikian dikatakan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH  (FDW) saat memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform , bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (6/12).

MANTOS

“Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis,” jelas Bupati didampingi Wakil Bupati Pdt Petra Y Rembang, M.Th, .

“Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari obyek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dan dibagi dua redistribusi tanah pertanian dan redistribusi tanah non-pertanian,” imbuhnya.

Lanjut Bupati Franky Wongkar, subjek redistribusi tanah menurut Perpres 86 tahun 2018 adalah petani, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, guru honorer, pekerja harian lepas yang tidak memiliki tanah, buruh yang tidak memiliki tanah, pedagang informal yang tidak memiliki tanah, pekerja sektor informal yang tidak memiliki tanah, pegawai tidak tetap yang tidak memiliki tanah, pegawai swasta yang tidak memiliki tanah, PNS paling tinggi golongan III yang tidak memiliki tanah, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda yang tidak memiliki tanah,

Dalam implemetasinya, kata FDW. jika ada kendala teknis di lapangan, hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Desa (Hukum Tua. red).

“Misalnya jika sudah ada pemetaan untuk rumah ibadah atau lapanngan bola baiknya diserahkan pada pemerintah desa,” terangnya.

Ia meminta semua yang bertanggung jawab untuk saling bersinergi.

“Karena apa yang kita kerjakan ini semuanya untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Dan para kepala desa harus terus berkordinasi dengan pihak BPN Minsel,” tandasnya.

Adapun daerah yang menjadi bagian dari retribusi kali ini adalah Ongkaw Tiga, Rap Rap dan Arakan.

Kepala BPN Minsel Deany Keintjem menyatakan jika pertengahan Desember 2021ini semua telah rampung dan siap dengan sertifikat tanah yang akan diberikan kepada para penerima,

Sidang juga mencuatkan permintaan dari Dinas Pertanian agar ada alokasi lahan sebesar 50 hektar untuk pembangunan balai pertanian.

Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Setdakab Benny Lumingkewas, Kepala Dinas Pertanian Franki Pasla SE, M.Si, Kabid Aset Ischal Bangki, Kabag Hukum, para Camat dan Hukum Tua yang menjadi sasaran program tersebut.

Marlon Koraag

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado