banner 600x160
ADVETORIALPolitik

DPRD Sulut Selesai Mensosialisasikan Dua Perda

×

DPRD Sulut Selesai Mensosialisasikan Dua Perda

Sebarkan artikel ini

Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), selama sepekan 21-27 Januari 2022, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Di kegiatan Sosialisasi Perda kepada masyarakat ini ada dua Perda, yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

MANTOS MANTOS

Selama kegiatan Sosper, anggota DPRD menerima banyak pertanyaan dari masyarakat. Pelaksanaan Sosper oleh Amir Liputo, anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado, Sabtu (22/1/2022). Dimana, untuk Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diusulkan agar disiapkan tenaga Juru Bahasa Isyarat dalam agenda resmi DPRD Sulut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay, yang melaksanakan Sosialisasi Perda di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan 6, di Keluarga Kalonio-Mokalu, Senin (24/1/2022), mengatakan Perda ini sangat penting agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:  Roy Suryo: Kontroversi dan Keberlanjutan Eksistensi di Dunia Digital Indonesia

“Perda ini sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulut, dan ditetapkannya Perda ini diakibatkan banyaknya kaum disabilitas yang kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun swasta,” jelas Mailangkay.

Sosialisasi Perda juga dilaksanakan Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, di Kelurahan Menente, Kecamatan Tahuna, Kamis (27/1/2022). Dalam sambutanya Silangen memaparkan bahwa sosialisasi Perda tersebut terlaksana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Bahwa di Sulawesi Utara sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tutur Silangen.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Ditunda

Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat secara teknis, Silangen menyebutkan bahwa Perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang disabilitas.

“Perda bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang disabilitas. Sebelumnya mereka tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” terang Fransiscus Silangen.

Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado, Agustien Kambey, melaksanakan Sosper di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Rabu (26/1/2022). Sementara Julius Jems Tuuk dari Dapil Bolmong Raya melaksanakan Sosper di jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur. (Advertorial/JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *