Manado – Jika Pemilu 2024 ditunda maka konsekuensi terburuk adalah Indonesia tidak akan memiliki Presiden sejak Oktober 2024 nanti.
Menurut dosen politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Ferry Daud Liando, Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periode dibatasi selama 5 tahun.
“Jadi, meskipun Pemilu ditunda maka tidak akan secara otomatis jabatan Presiden Jokowi akan diperpanjang,” jelas Ferry Liando pada kegiatan seminar Figur Bidik Pemilu 2024 yang dilaksanakan Jaringan Anak Milenial (JAM) Sulawesi Utara di Aula Kantor Gubernur, Sabtu (19/3/2022).
Dengan demikan jika Pemilu ditunda maka sejak Oktober 2024 Indonesia akan mengalami kekosongan Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maka secara otomatis akan terjadi kekosongan juga anggota DPR, DPD dan DPR daerah,” kata Liando.
Pasal 8 UUD 1945 menjelaskan bahwa, Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatan.
“Masalahnya MPR dan menteri-menteri akan berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” tambah dia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pilkada bisa ditunda karena keadaan tertentu untuk mengisi jabatan kepala daerah karena jabatan kepala daerah hanya 5 tahun maka bisa ditunjuk Pejabat Gubernur oleh Presiden sebagai pelaksana sementara.
“Tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai Pilkada selesai dilakukan,” tukas Liando.
Jika negara tanpa Presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari. Pengalaman banyak negara bubar disebabkan hal ini.
“Jika Jokowi dimintakan untuk melanjutkan jabatan akibat penundaan Pemilu, maka konstitusi harus diamandemen, karena konstitusi menyebutkan masa jabatan Presiden paling lama 10 tahun,” pungkas Ferry Liando.
Kegiatan yang dilaksanakan JAM Sulut pimpinan Josua Liow ini, menampilkan pembicara lain pengamat politik nasional Karyono Wibowo dan menghadirkan peserta dari organisasi dan perwakilan kampus-kampus se Sulut.
(JerryPalohoon)












