BITUNG,Manadonews.co.id- Wali Kota Bitung Ir.Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honanadar, SE telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021, secara E-Felling sejak 10 Maret 2022.
Dalam kesempatan itu juga Maurits-Hengky mengatakan, sebagai warga negara yang baik, sedah semestinya kita melapokan SPT , “Dengan melaporkan SPT dan PPh, walaupun hal kecil seperti itu, setidaknya kita sudah memberi contoh yang baik untuk masyarakat Kota Bitung yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, ” Ujar Mantiri yang didampingi Honandar.
Mantiri juga berharap, kepada seluruh masyarakat dan ASN yang ada di Kota Bitung terutama bagi mereka yang memiliki NPWP agar setiap tahun bisa melaporkan SPT -PPh karena itu sangatlah penting untuk diketahui. “tutup Mantiri.
Perlu juga diketahui SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non pajak.
Sedangkan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau dilaporkan dalam satu tahun pajak.
(Rocky)