Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanSulawesi Utara

Sulut Pintu Masuk Kunjungan Wisman Bebas VoA

×

Sulut Pintu Masuk Kunjungan Wisman Bebas VoA

Sebarkan artikel ini

Manado, MANADONEWS – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memang pelobi andal. Kepentingan daerah Provinsi Sulut kerap mulus difasilitasi Pemerintah Pusat.

Terbaru, untuk kepentingan Sektor Pariwisata Bumi Nyiur Melambai, Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor : IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid 19.

MANTOS MANTOS

Surat Edaran itu menjadikan Sulut, 1 dari 7 daerah yang bisa mengeluarkan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata di Tempat Pemeriksaan Bandara atau Visa on Arrival (VoA).

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyambut positif kebijakan pemerintah pusat untuk memajukan sektor Pariwisata Sulut.

Kini Bandara Sam Ratulangi Manado mulai 6 April 2022 berlaku bebas Visa On Arrival(VOA) bagi wisatawan mancanegara yang datang.

Baca Juga:  Pesan Pangdam Merdeka Saat Gelar Apel Dansat: Komitmen Pembinaan Satuan Harus Kita Pegang Teguh

Selain Bandara Sam Ratulangi Manado, kebijakan ini berlaku di Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara di DI Yogyakarta,

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, kebijakan ini bakal menambah kunjungan wisatawan manca negara ke Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelum Pandemi, Provinsi Sulut merupakan destinasi favorit wisatawan Cina.

Diharapkan adanya bebas visa bisa menggairahkan kembali sektor pariwisata.

Adapun, Surat edaran ini diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Dr Widodo Ekatjahjana ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi

Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019;

Baca Juga:  Aspirasi Reses Bidang ESDM Masyarakat Dapil Nusa Utara

Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemenkumham pun menginstruksikan kepada Pejabat Administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(***/Youngky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

GORONTALO,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Hardo Sihotang yang diwakili Kasrem 133/Nani Wartabone Kolonel Inf Parsaoran Sirait menghadiri upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 TA 2025…