Manado, MANADONEWS –
Sebanyak 6.000 bidang tanah menjadi target dalam program Reforma Agraria di Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2022.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Asiano Gamy Kawatu mengharapkan program itu berjalan dengan baik.
Kawatu yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut mengatakan program Reforma Agraria jangan sampai hanya selesai pada pembagian Sertifikasi Redistribusi Tanah.
“Harus dipertimbangkan dipikirkan masalah Sertifikasi Redistribusi Tanah. Jangan sampai dijual,” tutur Kawatu kepada sejumlah wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulut Tahun 2022. Selasa (26/4/2022) di Hotel Luwansa Manado.
Untuk proses jual tanah lewat program ini, lanjut dia, telah diatur. Di mana, syaratnya harus menunggu selama 10 tahun. “Makanya perlu adanya pendampingan agar nantinya mereka tidak menjual tanah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Kawatu yang mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat membuka rapat ini mengatakan atas nama Pemerintah Sulut menyambut baik dan mengapresiais pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut tahun 2022.
“Kita semua yang hadir saat ini adalah komponen pelaksanaan pengaturan lertanahan di wilayah Sulut, yang memiliki tekad sama, tekad membuat semua tanah di seluruh wilayah Bumi Nyiur Melambai dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Lebih jauh masih dalam sambutan gubernur, pelaksaaan Reforma Agraria telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Serta diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang sudah memberi arah lebih konkret pelaksanaannya, meliputi penataan aset dan penataan akses.
“Saya harapkan pemerintah daerah yang hadir saat inj akan dapat berperan aktif dalam kegiatan dan program bantuan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Lutfi Zakaria saat diwawancarai mengatakan dari target 6.000 bidang tanah di Sulut lewat program Reforma Agraria akan dimanfaatkan tanah ex HGU (Hak Guna Usaha).
Ia membeberkan dua poin dalam program ini, yaitu penataan aset dan penataan akses berbicara tentang pemberdayaan.
“Ketika sudah dibagi (sertifikasi redistribusi tanah) kita tak sampai di situ. Kita lakukan pendampingan, mulai dari pembersihan tanah, pemberian pupuk sampai ke pemasaran,” bebernya.
Tugas tersebut terbilang berat. Oleh karenannya dalam rapat ini banyak pesertanya yang berasal dari berbagai stakehodler, menyangkut pertanahan, PNM, perbankan.
“Sama-sama kita kolaborasikan. Bagaimana dinas pertanian. Bagaimana UKM. Bagaimana untuk masuk permodalan. Itu yang penting. Kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) di pemberdayaan. Kalau bagi tanah relatif lancar,” ungkapnya.
Adapun peserta yang hadir dalam rapat ini, di antaranya Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang diwakili Direktur Landreform Sudaryanto secara virtual, Asisten I Setdprov Sulut Denny Mangala, Asisten II Setdaprov Sulut Praseno Hadi, sejumlah pejabat teras Pemprov Sulut dan jajaran BPN Sulut.(***/Youngky)












