TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Sebagaimana tujuannya, Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) harus dipergunakan sebaik mungkin oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Gunakan sesuai kebutuhan dan bukan mengikuti keinginan,” tandas Hukum Tua Ranowangko, Kecamatan Tombariri saat ditemui manadonews.co.id.
Mengingat BLT hanya sampai tahun ini, Kussoy mengingatkan KPM agar mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh aturan terkait pemanfaatan BLT.
“Karena kalau kedapatan ada KPM yang memanfaatkan BLT tidak sesuai kebutuhan, kami akan ganti,” tegasnya.












