Kesehatan

RSUP Kandou segera Merevisi Peraturan Internal Rumah Sakit

×

RSUP Kandou segera Merevisi Peraturan Internal Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

Manado – Peraturan Internal (Hospital ylaws) merupakan peraturan dasar yang tujuannya mengatur kompisisi yang ditempatkan di rumah sakit, sehingga penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas.

Dengan adanya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws), diharapkan dapat dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di RSUP Kandou, baik yang berhubungan dengan kebijakan teknis operasional maupun pengaturan Staf Medis.

MANTOS MANTOS

Terkait hal itu, RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, menggelar rapat pembahasan Revisi Peraturan Revisi Rumah Sakit, dengan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Jumat (10/6/2022) di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou Manado.

Kegiatan dibuka Plh Direktur Utama RSUP Kandou dr Jeheskiel Panjaitan, SH MARS didampingi Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr dr Ivonne E Rotty M.Kes.

“Terima kasih teman-teman dari Biro Hukor Kementerian Kesehatan atas kedatangannya, yang sangat kita nanti nantikan, karena ini sangat penting bagi RSUP Kandou, dalam pokok tranformasi bidang kesehatan,” ujar Panjaitan.

Baca Juga:  Pastikan Layanan Prima, Dirut Starry Rampengan Telusur Sarana dan Fasilitas RSUP Kandou

Dikatakannya, RSUP Kandou harus meregulasikan apa yang akan dikerjakan.

“Di sini perlu suatu payung hukum yang kuat sehingga dalam pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat kita sudah mempunyai acuan,” katanya.

Panjaitan juga berharap dengan adanya tranformasi pembaharuan beberapa bidang dapat dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di RSUP Kandou.

“Di kesempatan ini kami mohon bantuan teman teman dari kemenkes untuk melihat apa yang di susun sehingga terjadi harmonisasi dalam penyusunan hospitalia Bylaws,” terangnya.

Sementara Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr dr Ivonne Rotty M.Kes, menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukor Kemenkes yang sudah memenuhi undangan dari RSUP Kandou.

“Terima kasih sudah menuntun kami dalam penyusunan revisi peraturan internal Rumah Sakit dan juga sudah mepresentasikan terkait dengan maksud dan tujuan pertemuan ini,” kata dokter Ivonne.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-64, Kowad XIII/Merdeka Gelar Donor Darah

Selain itu Riko Mardiansyah selaku ketua tim kerja Hukum Ditjen Yankes Kemenkes RI, mengatakan pola yang ada di Kemenkes berubah 180 derajat.

“Tranformasinya luar biasa, kitapun di pusat limbung juga dalam eskalasi pekerjaan.Dan perubahan itu nantinya akan sampai ke RSUP Kandou, kalau dulu Subkoor berjenjang sampai ke staf, sekarang berubah mereka itu sejajar,” jelas Riko sembari menambahkan ini merupakan program dari bapak menteri dan perubahan ini baru kemenkes yang melakukannya,” pungkasnya.

(***/BenyaminAlfonso)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP