Manado – Masyarakat perlu mengawasi struktur kepengurusan dan keanggotaan partai politik atau Parpol, sebab banyak pengalaman ada Parpol dengan berani mencatut nama masyarakat untuk dijadikan pengurus atau keanggotaan Parpol sebagai syarat bagi Parpol untuk lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024.
Menurut Ferry Daud Liando, Dosen Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa syarat Parpol untuk bisa lolos menjdi peserta Pemilu 2024 adalah wajib memiliki kepengurusan di 100 persen jumlah provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.
Selain syarat kepengurusan, Parpol juga harus memiliki anggota.
“Mencegah terjadinya manipulasi kepengurusan dan keanggotaan dengan mencatut nama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kebijakan bahwa masing-masing Parpol menyertakan bukti KTP elektronik,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Selasa (19/7/2022).
Namun demikian, kata Liando, untuk mendapatkan foto copy KTP elektronik bagi pengurus yang curang tidaklah sulit.
“Di tempat foto copy banyak copian KTP yang mudah di dapat. Di bagian kredit dan operator pembelian nomor handphone juga sangat mudah mengakses NIK,” tukas Liando.
Tim Pakar Tata Kelola Pemilu ini, mengusulkan KPU perlu memberlakukan sanksi tegas kepada Parpol yang terbukti mencatut nama masyarakat. Tidak sekedar membersihkan dari daftar kepengurusan atau keanggotaan tetapi perlu memberlakukan sanksi dengan membatalkan atau tidak melanjutkan verifikasi di daerah mana ditemukannya kasus.
“Atau bisa mengikuti sanksi bagi calon independen di Pilkada, jika ditemukan syarat dukungan pencalonan dari masyarakat ternyata dimanipulasi, untuk memudahkan pengecekan masyarakat, KPU perlu membuka akses informasi yang memudahkan masyarakat,” tutur Ferry Liando.
Menurutnya, KPU memiliki sistem informasi partai politik atau Sipol, tapi belum semua masyarakat mendapatkan informasi tentang aplikasi ini.
“Kalaupun ada masyarakat yang membuka Sipol, biasanya keterjangkauan amatlah sulit,” terang Liando.
Liando menambahkan, potensi Parpol baru mencatut nama masyarakat untuk menjadi pengurus atau anggota masih berpeluang akan terjadi sebagaimana pada Pemilu sebelumnya.
Hal itu disebabkan karena tidak banyak lagi masyarakat yang bersedia menjadi pengurus atau anggota Parpol. Menjadi pengurus atau anggota Parpol bukan jaminan dirinya untuk menjadi caleg legislatif (Caleg) atau calon kepala daerah.
“Biasanya Parpol lebih mengutamakan pihak yang memiliki banyak uang atau kerabat elit meski bukan pengurus atau kader Parpol,” pungkas Wakil Sekjen Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat ini.
(JerryPalohoon)












