BITUNG, Manadonews.co.id — Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021. Bertempat di lt. 4 Kantor Walikota Kota Bitung, Selasa 26/07-2022.
Dalam sambutan, Honandar mengatakn, berdasarkan Undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan Undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2021 pada DPD/DPC/DPK di Kota Bitung.
“Dimana pemeriksaan ini dilakukan dengan maksud untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Bitung telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bitung di tahun anggaran 2021 menganggarkan bantuan keuangan partai politik kepada delapan DPD/DPC/DPK dan telah merealisasikannya.
Dari delapan yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban, sebanyak 7 (TUJUH) DPD/DPC/DPK telah sesuai dengan kriteria yang berlaku Yaitu : DPC PDI Perjuangan, DPD GOLKAR, DPD PAN, DPC DEMOKRAT, DPD NASDEM, DPD PERINDO, DPK PKPI dan sebanyak 1 (SATU) DPC yang sesuai dengan pengecualian dengan kriteria yang berlaku yaitu DPC GERINDRA. Hal ini disebabkan DPD GERINDRA tidak mempertanggungjawabkan Banparpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Lanjutnya, BPK merekomendasikan Walikota Bitung agar menginstruksikan kepada kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kota Bitung untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada DPC GERINDRA sehingga diharapkan untuk laporan pertanggungjawaban dari delapan DPD/DPC/DPK di tahun depan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu pada momentum ini kami mengajak kepada Seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan keuangan untuk dapat mempergunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nanti diharapkan untuk administrasi dan pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, “ajak Honandar
Turut hadir Asisten I, Kaban Kesbanpol, Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik, Pimpinan Partai Politik.
(ROCKY)












