Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Ferry Liando: KPU Wajib Mendaftarkan Semua Pemilih

×

Ferry Liando: KPU Wajib Mendaftarkan Semua Pemilih

Sebarkan artikel ini
Dr. Ferry Daud Liando dalam suatu kegiatan kepemiluan

Manado – Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga harus dipastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didata dan tercatat dalam daftar pemilih.

Menurut dosen politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, undang-undang pemilu tidak membatalkan hak politik warga negara untuk memilih jika nama bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih.

MANTOS MANTOS

“Sebab, meskipun namanya tidak tercantum di daftar namun warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap masih diizinkan untuk memilih di TPS walaupun mereka tidak bisa memilih sebelum jam 12 siang,” jelas Ferry Liando kepada wartawan di Manado, Rabu (8/3/2023).

Namun demikian, ditambahkan Liando, terdapat sejumlah risiko jika daftar pemilih tidak akurat dan lengkap.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 1304/Gorontalo Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat

Pertama, akan berdampak pada perencanaan logistik. Pengalaman pada Pemilu 2019, terdapat banyak pemilih di suruh memilih di TPS lain karena di TPS tempat ia memilih kehabisan surat suara.

“Terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak bersedia pindah TPS karena lokasi terlalu jauh atau menyulitkan. Kekurangan surat suara bisa jadi karena data pemilih tidaklah akurat,” tukas Liando.

Kedua, belum semua pemilih mendapatkan informasi bahwa tanpa namanya terdaftar sebagai pemilih tapi tetap diizinkan untuk memilih.

“Pemilih akan datang ke TPS jika ada undangan atau pemberitahuan melalui form C6. Jika tanpa C6 maka mereka enggan untuk datang ke TPS,” kata Liando.

Ketiga, daftar pemilih kerap dijadikan objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Tak Kunjung Usai, Ormas BNUI Minta Kapolri Listyo Sigit Atensi Persoalan Prof Ing Mokoginta

“Pihak yang kalah kerap memanfaatkan jika DPT itu tidak mendaftarkan nama-nama pemilih yang harusnya di daftar,” tandas Liando.

Mencegah hal itu maka petugas coklit yang ditugaskan dalam pendataan pemilih harus diawasi.

“Tidak semua memiliki kinerja yang baik sebab tidak semua rumah pemilih telah dikunjungi meski pencatatan tinggal seminggu,” jelas Liando.

Dalam hal penyusunan daftar pemilih harus dipastikan nama-nama calon pemilih harus akurat. Pemilih yang sudah pindah atau telah meninggal harus dibersihkan atau tidak lagi dicatat.

“Agar tidak lagi ada potensi pencoblasan surat suara yang pemiliknya telah tiada,” pungkas Ferry Liando. (JerryPalohoon)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Keluarga besar Informasi dan Pengolahan Data Daerah Militer (Infolahtadam) XIII/Merdeka menggelar acara syukuran kenaikan pangkat Perwira periode 1 Oktober 2025, termasuk Kainfolahtadam XIII/Merdeka Kolonel Inf Ras Lambang Yudha, yang…