Tekan Persoalan dalam Lembaga Pemasyarakatan Perlu Dibentuk Badan Otonomi
Sebarkan artikel ini
Nasir Jamil (pegang mic)/foto: manadonews/
Nasir Jamil (pegang mic)/foto: manadonews/
JAKARTA, MANADONEWS – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengatakan petugas lembaga pemasyarakatan(LP) dalam menjalankan tugasnya kerap mengalami dilema antara peraturan dan perasaan.
“Nah, sering berkecamuk antara peraturan dan perasaan karena dengan hubungan yang terjalin dengan baik itu mengakibatkan saling memanfaatkan,” katanya dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Napi Plesiran, Kok Bisa???” di ruang Media Center, Gedung DPR RI Kamis(9/2)
Baginya mendengar cerita ada napi yang pelesiran (keluar LP) sesuatu hal yang biasa. makanya ada orang bilang setelah ada perubahan istilah penjara menjadi LP memang situasi di dalam sudah berubah. Berbeda model penjara sebelum UU pemasyarakatan tahun 1995 yakni benar-benar memang lapas itu seperti penjara tidak ada belas kasih.
“Namun sekarang Napi masuk Penjara gemuk, pulangnya gemuk sekali. Kehidupan di Lapas bagi yang mempunyai uang tidak ada bedanya antara di dalam dan di luar Lapas. Bedanya mereka mengalami hukuman dan ada tembok yang memisahkan,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya memang perlu dirubah managemennya dengan membuat badan otonomi untuk menekan persoalan yang ada di LP.
Sejauh ini, lanjutnya, LP bagaikan sebuah kerajaan di dalamnya. Rajanya adalah kepala Lapas setelah itu ada KPLP (kepala pengamanan lapas ) inilah yang mengatur masuk dan keluarnya Narapidana.
“Menjadi badan otonom akan memberikan dampak artinya ada pengelolaan yang serius, selama ini mekanisme jalur perintahnya itu, Kakanwil itu tidak bisa langsung ke KaLapas, hal-hal seperti itu yang menjadi Lapas itu seperti kerajaan tersendiri,” tandasnya. Intinya pelesiran Napi karna terjadi hubungan, komunikasi yang baik. “Tidak ada makan siang yang gratis dengan adanya konpensasi.
“Hal hal seperti inilah yang kemudian terjadi pembiasan. inilah napi bisa keluar seenaknya ,” katanya.
Sedangkan Pengamat Hukum Pidana UI, Akhiar Salmi menilai ada hal yang tidak jalan yakni hakim pengawas dan pengamat yang ini tugasnya bisa di lihat dalam pasal 277-283 KUHAP.
“Ketua pengadilan menujuk siapa hakim yang menjadi pengawas dan pengamat terhadap keputusan pengadilan itu dijalankan atau tidak sih, itu harus dia control. ini ga jalan. Itu penyebabnya,” ungkapnya .
“Begitu juga pengawasan internal dan ekternal tidak berjalan. Keterbatasan jumlah pengawas dan kesejahteraan juga menjadi dampak,” kuncinya.(Djamzu)
TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Umat Katolik Paroki Santo Yohanes Rasul Tahuna memenuhi gereja dalam perayaan misa perdana Pastor Frantosius Kadoang, Pr, pada Minggu (01/06/2025). Misa ini di rayakan secara khusus sebagai…
GORONTALO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam upaya meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan lestari, Babinsa Koramil 1304-06/Suwawa Tengah bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo dan warga melaksanakan kegiatan…
Manadonews.co.id – Kritik pedas diucapkan anggota DPRD Sulut, Dhea Lumenta, terkait kinerja dinas pariwisata. Legislator Dapil Bolmong Raya ini, menjelaskan PAD dinas pariwisata tak mencapai 50 persen dari target dikarenakan…
Airmadidi, Manadonews.co.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) baru saja menggelar Musyawarah Nasional (Munas) VI di Kabupaten Minahasa Utara. Hajatan yang digelar di Hotel Sentra, Jumat-Sabtu (30-31/5/2025), bersamaan dengan…
Tahuna, MANADONEWS.CO.ID — Komando Distrik Militer (Kodim) 1301/Sangihe terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan wilayah perbatasan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa(TMMD). Bertempat di Aula Makodim 1301/Sangihe, Dandim Letkol…
Tahuna, MANADONEWS.CO.ID — Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan dalam rangka menyambut Bulan Bung Karno yang di peringati sepanjang Juni, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat…