
KOTAMOBAGU, MANADONEWS – Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE.10/MK.07/2016 tentang pengurangan pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri Tahun 2016. SE dikeluarkan atas klausul perubahan asumsi makro dan target penerimaan negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global,
Konsekuensinya, seluruh kegiatan pekerjaan fisik di Kota Kotamobagu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dipangkas sebesar 10% atau Rp21,8 miliar.
“Seluruh kegiatan fisik harus terpangkas, khususnya di pendapatan daerah serta pembangunan dan infrastruktur. Ini sangat merugikan daerah,” ujar personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu Herry Frangky Coloay (Hercol). kepada sejumlah media Jumat (22/04) di ruang Komisi III .
Dikatakannya, dengan kebijakan itu, suka tidak suka Walikota Kotamobagu harus mengeluarkan kebijakan pemangkasan terhadap proyek fisik yang tidak menjadi prioritas untuk tahun 2016.
“Jadi diimbau bagi SKPD yang memiliki kegiatan yang bersumber dari DAK agar dapat menyeleksi proyek dengan seksama. Yang masuk skala prioritas tidak usah dipangkas,” imbuh Hercol.