Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan bersikap netral dalam kontestasi politik Pemilu dan Pilpres 2024.
Hal ini ditindaklanjuti Pemkot Manado yang mengharapkan jajaran ASN selain netral juga harus profesional.
“Menyongsong tahun politik 2024, sebagai aparatur sipil negara terus mengedepankan profesionalitas dan netralitas,” kata Wawali Richard Sualang mewakili Walikota saat memimpin apel perdana bulan November 2023 di Lapangan Sparta Tikala Manado, Rabu (1/11/2023).
Lagi kata Sualang, ASN Pemkot Manado harus menjadi pelopor di tengah masyarakat dalam keadaan suhu politik dan polarisasi harus menjadi penyejuk, membawa kedamaian, menjadi pelopor, penengah dan netral.
Apapun yang dilakukan ASN tentu sudah diawasi, dan memiliki rambu- rambu aturan yang berlaku.
“Semua tidak mau ASN Pemkot Manado dipanggil-panggil oleh Bawaslu atau aparat penegak hukum karena tidak netral. Kita harus mencegah fitnah dan hoax serta ujaran kebencian di tengah masyarakat,” tandasnya.
Kata Sualang, hal ini penting untuk diingatkan karena selain berada di tengah masyarakat, sekarang media sosial sudah menjadi ruang publik semua melihat, semua membaca dan bisa menjadi hal yang negatif khususnya ASN jajaran Pemkot Manado.
“Tolong dijaga, diperhatikan, mari kita semua saling menjaga, saling memberikan semangat, tentu juga saling mengingatkan kepada rekan-rekan kerja dan ini hal yang sangat penting,” tegas Sualang.
Sualang juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Manado agar selalu menjaga ketentraman dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Sualang juga menyinggung hal penting lainnya terkait penataan kota.
“Persampahan mohon terus diperhatikan oleh kawan-kawan semua dan SKPD terkait persampahan ini menjadi perhatian utama kita dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutur Sualang.
Untuk keamanan dan ketertiban, Sualang mengingatkan bahwa Pemkot sudah mempunyai surat edaran Walikota Manado tentang menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban kota.
“Bagaimana yang ada dalam surat edaran itu tentang kegiatan atau acara penggunaan sound system yang dibatasi sampai pukul 24.00 Wita. Kemudian dilarang menyediakan dan mengkomsumsi minuman beralkohol di tempat acara,” terang Sualang kembali mengingatkan. (Lipsus/Jrp)