Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

302 Napi Lapas Tondano Peroleh Remisi Natal, Salah Satu Bebas

×

302 Napi Lapas Tondano Peroleh Remisi Natal, Salah Satu Bebas

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 302 Narapidana Kristen dan Katolik pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Dari jumlah tersebut, 301 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 60 orang menerima remisi 15 hari, 174 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 59 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 8 narapidana.

MANTOS

Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan besaran remisi 1 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Kalapas.

Lanjutnya, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat dalam beribadah juga senantiasa berkelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada dalam Lapas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…

Berita Terbaru

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan aparat kewilayahan. Sertu Asep Herton Suherman, Babinsa Koramil 1301-06/Kendahe, melaksanakan kegiatan bhakti sosial berupa pengecoran pondasi rumah milik keluarga Darusalam, Rabu…